Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Buah Imbauan Haji Tidak Diindahkan, Celaka ?

23 Agustus 2016   08:51 Diperbarui: 23 Agustus 2016   13:51 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Imbauan agar umat Islam menunaikan ibadah haji sesuai syarat istithaah hingga kini belum juga dapat dipatuhi sepenuhnya. Demikian juga agar berangkat haji ikut petunjuk dari Kementerian Agama (Kemenag), pun sepertinya tidak didengar.

Mungkin terdengar, tapi bisa jadi diabaikan. Tulisan ini sebagai respons berita tertangkapnya 177 warga negara Indonesia di Filipina saat akan bertolak ke Arab Saudi untuk berhaji karena paspor yang mereka pegang ternyata diperoleh dengan cara ilegal.

Kasus ini sudah mencuat. Berbagai celoteh pun bermunculan. Lantas, terdengar sebagian anggota masyarakat menyoal kebijakan Kemenag. Mengapa kuota haji dapat dikurangi – 20 persen dari kuota normal 211 ribu orang - sejak perluasan Masjidil Haram hingga kini belum kembali normal. Mengapa antrean jemaaah haji demikian panjang dan lama. Mengapa dan mengapa? Hal ini dianggapnya sebagai sumber makin banyaknya kasus-kasus haji.

Kemudian mencuat bahwa penyelenggaraan ibadah haji bakal ditangani oleh badan tersendiri. Langkah itu mengikuti pemisahan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Keuangan Haji. Kemenag ke depan tak lagi menangani keuangan haji dan dana abadi umat (DAU), agar uang Tuhan tak disalahguanakan lagi.

Pengelolaan haji pada tempo doeloe sempat ditangani swasta melalui kapal laut kemudian beralih ke Kemenag. Akhir-akhir ini, pemerintah bersama legislatif sepakat bahwa penyelenggaraan haji akan dikelola badan tersendiri. Alasannya, karena penyelenggaraan ibadah haji melibatkan banyak umat. Ujungnya, juga fulus yang diirus demikian besar.

Lepas dari siapa yang nanti mengurus pengelolaan haji ke depan, kasus haji dan umrah terus berulang. Kasus itu terjadi tidak lepas dari lemah sosialisasi. Kemenag makin enggan memberdayakan wartawan di unit kementerian itu. Wartawan dianggap lalat. Atau, benalu? Pantasnya, sosialiasi haji harus berjalan berkesinambungan, bagai pohon segar yang disirami terus menerus.

Tatkala terjadi anggota jemaah umrah terlantar di Bandara Soekarno-Hatta, atau bandara-bandara lainnya, akibat penyelenggara umroh (travel) yang tidak bertanggung jawab, lagi-lagi, memang publik menuding bahwa kesalahan itu ada di kementerian itu.

Saya tak bermakud membela atau menyalahkan kementerian yang dipersepsikan publik sebagai penjaga moral itu. Sebab, berangkat dari fakta, calon anggota Jemaah haji Indonesia tidak peduli dengan aturan berangkat haji. Sangat bernafsu naik haji.

Padahal dalam menjalankan rukun Islam kelima ini, ketentuan akhir berada di tangan Allah semata. Manusia hanya diwajibkan berusaha.

Bisa jadi, sikap ngotot untuk menunaikan ibadah haji itu karena status haji jadi dorongan utama. Atau disebabkan rayuan tangan kotor untuk sekedar mendapat keuntungan pribadi. Padahal, pahala berhaji yang tak kalah besarnya masih banyak. Seperti memelihara anak yatim, melakukan amal saleh sosial lainnya.

Dewasa ini, penyelenggaraan ibadah haji sudah memasuki era industri. Lihat persaingan penyelenggaraan haji dan umrah kini demikian ketat. Beberapa asosiasi haji memberdayakan pensiunan Kemenag. Jika saja Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak menerapkan kebijakan kuota haji – yang ditetapkan atas usulan organisasi negara kerja sama Islam, OKI – bisa jadi saat musim haji pemerintah setempat akan kewalahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun