Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Buah Imbauan Haji Tidak Diindahkan, Celaka ?

23 Agustus 2016   08:51 Diperbarui: 23 Agustus 2016   13:51 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peristiwa penelantaran jemaah umrah oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau travel ilegal sudah sering terjadi. Persepsi publik bahwa terlantarnya jemaah umroh disebabkan ketidakmampuan dari jajaran Kemenag dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah.

Padahal persoalan penelantaran jemaah umrah itu sudah masuk ranah hukum, karena ada unsur penipuan dan investasi perusahaan penyelenggara umroh ilegal. Artinya, dalam kasus itu tidak seluruhnya menjadi domain jajaran Ditjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag.

Tatkala anggota jemaah umrah ditelantarkan oleh PPIU ilegal di luar negeri, seperti di Jeddah, Saudi Arabia, atau kota-kota lainnya, Pemerintah Indonesia selalu melalui Kedutaan Besar (Kedubes) atau pun Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI) turun tangan.

Ketika anggota jemaah haji terlantar di bandara dalam negeri, pihak berwajib dibuat kerepotan. Terutama polisi dan satuan pengaman bandara setempat turun tangan, mencari sebab-musababnya dan ikut membantu mencarikan solusi. Muaranya, biasanya, polisi membuat pernyataan bahwa PPIU bersangkutan manajemennya acak-kadut selain tak memiliki izin resmi.

Bukan hanya polisi ikut menangani anggota jemaah umrah terlantar di bandara, pihak imigrasi dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) turun mencari tahu dan mencari solusi.

Setelah diinvestigasi oleh pihak berwenang, ujung-ujungnya dapat disimpulkan bahwa lagi-lagi PPIU tersebut bodong.

Tatkala terjadi peristiwa penelantaran anggota jemaah umrah, semua pemangku kepentingan ambil bagian menyelesaikan. Hal ini jika dilihat dari sudut kepedulian pemerintah adalah sesuatu yang menggembirakan. Artinya, di sini pemerintah hadir di tengah warga yang tengah mengalami kesulitan karena penanganan jemaah umroh terlantar bukan semata menjadi wilayah tanggung jawab Kemanag.

Meminimalisir Kasus

Untuk menyelesaikan kasus-kasus penelantaran, penipuan anggota jemaah umrah setiap tahun - yang hingga kini terus terulang - itu, Kemenag beberapa tahun lalu sudah membuat nota kesepahaman (MoU) dengan pihak kepolisian. Tujuannya, agar penelantaran jemaah umrah tidak terulang. Minimal dapat diminimalisir.

Guna meminimalisir kasus-kasus tersebut, sejatinya pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun penting untuk turun tangan. Sebab, bisa jadi kemungkinan perusahaan penyelenggara umroh ilegal itu melakukan investasi bodong.

Pemerintah perlu "mengendus" praktik investasi ilegal melalui biro perjalanan umroh. Terlebih, kasus penelantaran jemaah umroh terus berulang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun