Peristiwa penelantaran jemaah umrah oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau travel ilegal sudah sering terjadi. Persepsi publik bahwa terlantarnya jemaah umroh disebabkan ketidakmampuan dari jajaran Kemenag dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah.
Padahal persoalan penelantaran jemaah umrah itu sudah masuk ranah hukum, karena ada unsur penipuan dan investasi perusahaan penyelenggara umroh ilegal. Artinya, dalam kasus itu tidak seluruhnya menjadi domain jajaran Ditjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag.
Tatkala anggota jemaah umrah ditelantarkan oleh PPIU ilegal di luar negeri, seperti di Jeddah, Saudi Arabia, atau kota-kota lainnya, Pemerintah Indonesia selalu melalui Kedutaan Besar (Kedubes) atau pun Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI) turun tangan.
Ketika anggota jemaah haji terlantar di bandara dalam negeri, pihak berwajib dibuat kerepotan. Terutama polisi dan satuan pengaman bandara setempat turun tangan, mencari sebab-musababnya dan ikut membantu mencarikan solusi. Muaranya, biasanya, polisi membuat pernyataan bahwa PPIU bersangkutan manajemennya acak-kadut selain tak memiliki izin resmi.
Bukan hanya polisi ikut menangani anggota jemaah umrah terlantar di bandara, pihak imigrasi dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) turun mencari tahu dan mencari solusi.
Setelah diinvestigasi oleh pihak berwenang, ujung-ujungnya dapat disimpulkan bahwa lagi-lagi PPIU tersebut bodong.
Tatkala terjadi peristiwa penelantaran anggota jemaah umrah, semua pemangku kepentingan ambil bagian menyelesaikan. Hal ini jika dilihat dari sudut kepedulian pemerintah adalah sesuatu yang menggembirakan. Artinya, di sini pemerintah hadir di tengah warga yang tengah mengalami kesulitan karena penanganan jemaah umroh terlantar bukan semata menjadi wilayah tanggung jawab Kemanag.
Meminimalisir Kasus
Untuk menyelesaikan kasus-kasus penelantaran, penipuan anggota jemaah umrah setiap tahun - yang hingga kini terus terulang - itu, Kemenag beberapa tahun lalu sudah membuat nota kesepahaman (MoU) dengan pihak kepolisian. Tujuannya, agar penelantaran jemaah umrah tidak terulang. Minimal dapat diminimalisir.
Guna meminimalisir kasus-kasus tersebut, sejatinya pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun penting untuk turun tangan. Sebab, bisa jadi kemungkinan perusahaan penyelenggara umroh ilegal itu melakukan investasi bodong.
Pemerintah perlu "mengendus" praktik investasi ilegal melalui biro perjalanan umroh. Terlebih, kasus penelantaran jemaah umroh terus berulang.