Mohon tunggu...
Edward EfendiSilalahi
Edward EfendiSilalahi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Manajemen di Universitas 17 Agustus 45 Jakarta

Menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mandiri dan berkelanjutan

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Analisis Peta Jalan Pemilu 2024

3 Desember 2021   20:21 Diperbarui: 5 Desember 2021   02:30 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, dari sisi DPR RI,diharapkan turut dalam pemetaan masalah dan antisipasi disetiap tahapannya, dan juga memberikan dukungan bagi sumber daya yang dibutuhkan penyelenggara, terutama dibidang anggaran. Disamping itu, DPR RI harus memastikan setiap aturan turunan sebagai payung hukum disetiap tahapan benar-benar operasional, termasuk memfasilitasi bagi transformasi digitalisasi Pemilu. 

Kedua,dari sisi penyelenggara, dipastikan akan membutuhkan alokasi anggaran dan sumber daya pelaksana dilapangan yang harus memadai baik dari segi jumlah, kapasitas, integritas, dan kesiapan fisik dan mental dalam penanganan tugas-tugasnya. Pemungutan Suara Ulang (PSU) diusahakan jangan sampai terlalu signifikan kejadiannya dan kualifikasi Komisi Pemillihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara yang profesional adalah harapan meminimalisir peluang pemungutan suara ulang (PSU) dipelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. 

Ketiga, melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), agar memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya setiap tahapan Pemilu.Agar partisipasi masyarakat diarahkan pada penciptaan suasana demokrasi yang kondusif dan kualitas demokrasi saling beriringan. 

Keempat, agar semua fihak, baik penyelenggara, pemerintah dan fihak terkait dalam sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2024, mampu mencerahkan masyarakat pemilih agar turut berpartisipasi menyukseskan pemilu 2024 dengan menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS, terlebih masyarakat yang mempunyai hak pilih yang enam puluh persen adalah generasi millenial dan generasi Z dari total pemilih. 

REFERENSI 

1. Kompas,20 April 2020 

2. Kompas,12 April 2021 

3. Moch Nurhasim,2020,Laporan Survey Urgensi Pengaturan Etika Penyelenggara Pemilu 

4. Suswantoro,koran.tempo.co.,9 April 2021,Kotak Pandora Pemilu 2024 

5. Media Indonesia,12 Oktober 2021 

6. EACEA,2020,Generasi Millenial Dalam Pemilu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun