Pertama, dari sisi DPR RI,diharapkan turut dalam pemetaan masalah dan antisipasi disetiap tahapannya, dan juga memberikan dukungan bagi sumber daya yang dibutuhkan penyelenggara, terutama dibidang anggaran. Disamping itu, DPR RI harus memastikan setiap aturan turunan sebagai payung hukum disetiap tahapan benar-benar operasional, termasuk memfasilitasi bagi transformasi digitalisasi Pemilu.Â
Kedua,dari sisi penyelenggara, dipastikan akan membutuhkan alokasi anggaran dan sumber daya pelaksana dilapangan yang harus memadai baik dari segi jumlah, kapasitas, integritas, dan kesiapan fisik dan mental dalam penanganan tugas-tugasnya. Pemungutan Suara Ulang (PSU) diusahakan jangan sampai terlalu signifikan kejadiannya dan kualifikasi Komisi Pemillihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara yang profesional adalah harapan meminimalisir peluang pemungutan suara ulang (PSU) dipelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.Â
Ketiga, melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), agar memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya setiap tahapan Pemilu.Agar partisipasi masyarakat diarahkan pada penciptaan suasana demokrasi yang kondusif dan kualitas demokrasi saling beriringan.Â
Keempat, agar semua fihak, baik penyelenggara, pemerintah dan fihak terkait dalam sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2024, mampu mencerahkan masyarakat pemilih agar turut berpartisipasi menyukseskan pemilu 2024 dengan menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS, terlebih masyarakat yang mempunyai hak pilih yang enam puluh persen adalah generasi millenial dan generasi Z dari total pemilih.Â
REFERENSIÂ
1. Kompas,20 April 2020Â
2. Kompas,12 April 2021Â
3. Moch Nurhasim,2020,Laporan Survey Urgensi Pengaturan Etika Penyelenggara PemiluÂ
4. Suswantoro,koran.tempo.co.,9 April 2021,Kotak Pandora Pemilu 2024Â
5. Media Indonesia,12 Oktober 2021Â
6. EACEA,2020,Generasi Millenial Dalam Pemilu