Mohon tunggu...
Edward EfendiSilalahi
Edward EfendiSilalahi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Manajemen di Universitas 17 Agustus 45 Jakarta

Menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mandiri dan berkelanjutan

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Analisis Peta Jalan Pemilu 2024

3 Desember 2021   20:21 Diperbarui: 5 Desember 2021   02:30 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah memberikan bingkai etik dan dimensi perilaku etik bahwa cakupan sejumlah nilai etik bagi penyelenggara Pemilu sifatnya melingkupi dua dimensi dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni dimensi proses Pemilu sesuai dengan tahapan Pemilu dan dimensi perilaku etik penyelenggara Pemilu diluar tahapan Pemilu. 

Dari sisi konsep Pemilu paralel 2024 secara teknis dan praktik Pemilu tidak ada berbeda antara praktik Pemilu serentak seperti Pemilu 2019 maupun dengan penyelenggaraan model Pilkada serentak seperti pada Pilkada serentak 2015,2017,2018 dan 2020.Perbedaannya hanya pada tahapannya berhimpit dan berjalan dalam waktu yang bersamaan pada tahun yang sama, serta basis peraturannya berbeda. 

Oleh karena itu, dari sisi potensi pelanggaran etiknyapun bisa saja tidak jauh berbeda dengan kejadian-kejadian pelanggaran etik pada pemilu-pemilu sebelumnya yang sering berulang. 

Analisa data atas kasus-kasus pelanggaran etik dan pola kecenderungan yang terjadi pada proses tahapan Pemilu (pilpres dan legislatif) dan Pilkada serentak sebelumnya menggambarkan ada sejumlah kasus yang berpotensi akan berulang kembali. 

Problem pelanggaran etika dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia menurut publik kemungkinan akan terjadi pada prinsip etik penyelenggara Pemilu yang mendasar yakni memihak salah satu kekuatan politik, konflik kepentingan, menerima pemberian dan tidak transparan (Moch Nurhasim,2020,Laporan Survey Urgensi Pengaturan Etika Penyelenggara Pemilu). 

Persepsi publik ternyata identik dengan data faktual kasus-kasus pelanggaran etik non-tahapan pada 2020, dimana dari 145 kasus etik, 30 kasus karena persoalan keberfihakan dan penyalahgunaan wewenang serta kasus penyuapan sebanyak 7 laporan, kasus amoral pelecehan seksual 21 kasus, sedangkan penyelenggara yakni KPU tidak melaksanakan tugas dalam periode non-tahapan ada sebanyak 13 kasus yang ditangani oleh DKPP. 

Kecenderungan pelanggaran kasus-kasus etik yang diadukan ke DKPP, secara faktual dari kasus-kasus tahapan dapat dipetakan, pertama, di dominasi oleh persoalan prinsip profesionalitas penyelenggara.Kedua, pelenggaran terkait prinsip kepastian hukum dan ketiga melanggar prinsip kemandirian. 

Analisis Penyelenggaraan Pemilu 2024 

Ada beberapa hal yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dimana dengan beban kerja dan target pelaksanaan rencana Pemilu 2024 yang tinggi, kesiapan, terutama menyangkut tenaga dilapangan yang mengelola dokumen dan instrumen kepemiluan.Serta periodeisasi masa jabatan tenaga yang bertugas justru berlangsung dalam kurun waktu yang terlalu sempit.

Pergantian personil penyelenggara Pemilu akan terjadi pada April 2022, dan selanjutnya akan bergulir seleksi untuk tingkat Provinsi sampai September 2022.Kemudian seleksi penyelenggara ditingkat Kabupaten/Kota sekitar Agustus 2023.Sehingga perlu mekanisme untuk memastikan peta jalan (road map) Pemilu 2024 tidak terganggu oleh proses rekrutmen penyelenggara yang tergolong cukup lama (Suswantoro,https;//koran.tempo.co;9 April 2021). 

Hal lain ialah bagi masyarakat Pemilih dalam Pemilu 2024, peluang bagi perhatian lebih dari masyarakat bagi Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) dibandingkan Pemilu anggota legislatif (Pileg) kembali besar.Isu Pileg baik ditingkat nasional dan lokal (DPR,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota) akan mudah tertelan isu Pilpres. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun