Mohon tunggu...
Asiyah Budiarti
Asiyah Budiarti Mohon Tunggu... Lainnya - PENYULUH HUKUM

Asiayah Budiarti.Lahir di Jakarta 7 Januari 1983.Alamat Bogor.Hobi Menulis,Creator Animasi,Sosial Media,Motto "Terus Berkarya Agar Indah Pada Waktunya"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Melek Hukum "Tindak Pidana Khusus" Korupsi, Gratifikasi, dan Suap

16 Juni 2023   22:17 Diperbarui: 17 Juni 2023   00:51 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbedaan SUAP Dan GRATIFIKASI

a. Suap adanya kesepakatan, adanya meeting of mind ada systeming atau perjanjian antara pemberi suap dan penerima suap;

b. Gratifikasi tidak ada kesepakaatan tidak ada meeting of mind  tidak ada systeming atau perjanjian antara pemberi gratifikasi dan penerima gratifikasi;

Gratifikasi termasuk tindak Pidana dalam Pasal Gratifikasi terdapat pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 12 

"Penerima Gratifikasi diancam Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Sedikit 200 Juta Rupiah dan Paling Banyak 1 Miliar Rupiah"

Subyek Hukum

Beberapa subyek hukum dalam UU Tipikor, yaitu:

  • Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
  • Pegawai Negeri ruang lingkupnya mengacu dalam Pasal 1 angka 2 UU Tipikor;
  • Penyelenggara Negara Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun