Mohon tunggu...
Asiyah Budiarti
Asiyah Budiarti Mohon Tunggu... Lainnya - PENYULUH HUKUM

Asiayah Budiarti.Lahir di Jakarta 7 Januari 1983.Alamat Bogor.Hobi Menulis,Creator Animasi,Sosial Media,Motto "Terus Berkarya Agar Indah Pada Waktunya"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Melek Hukum "Tindak Pidana Khusus" Korupsi, Gratifikasi, dan Suap

16 Juni 2023   22:17 Diperbarui: 17 Juni 2023   00:51 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jenis Korupsi 

Bahwa jika digaris bawahi secara umum terdapat 7 jenis tindak pidana korupsi:

1. Terkait keuangan negara/Perekonomian negara;

2. Suap Menyuap;

3. Penggelapan dalam jabatan;

4. Pemerasan;

5. Perbuatan Curang;

6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan;

7. Korupsi terkait Gratifikasi.

Gratifikasi 

Dilansir dari situs resmi KPK, pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun