Bagi masyarakat awam mungkin pengertian tindak pidana khusus itu adalah korupsi karena bagi masyarakat awam korupsi merupakan kejahatan extra ordinary crime sampai saat ini masih banyak sekali kasus-kasus korupsi yang ramai diberitakan di media-media baik televisi atau pun media sosial lainya .Terkadang masyarakat bertanya-tanya apa bedanya korupsi,gratifikasi dan suap? dan apa sih kategori suap dan gratifikasi ?
Penjelasan dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Asiyah Budiarti,S.H.Â
"Bahwa sebelum menjelaskan pengertian,perbedaan dan kategori dari Korupsi,Suap dan Gratifikasi terlebih dahulu saya akan menginformasikan adanya"penindakan kasus korupsi meningkat pada Tahun 2022" Dikutip dari data Indonesia Corruption Watch (ICW) https://dataindonesia.id berdasarkan data ICW, tercatat ada 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah itu meningkat 8,63% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 533 kasus. Dari berbagai kasus tersebut, ada 1.396 orang yang dijadikan tersangka korupsi di dalam negeri. Jumlahnya juga naik 19,01% dibandingkan pada 2021 yang sebanyak 1.173 tersangka. Secara rinci, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi lembaga penegak hukum yang paling banyak menangani korupsi pada 2022, yakni 405 kasus. Kejagung pun menetapkan 909 orang sebagai tersangka rasuah pada tahun lalu. Sebanyak 138 kasus korupsi dengan 307 tersangka ditangani oleh Polri. Sementara, hanya 36 kasus dengan 150 tersangka yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun, korupsi paling banyak terjadi di sektor desa pada 2022, yakni 155 kasus. Jumlah itu setara dengan 26,77% dari total kasus korupsi yang ditangani penegak hukum pada 2022. Selain di desa, korupsi banyak terjadi di sektor utilitas pada 2022, yakni 88 kasus. Setelahnya ada sektor pemerintahan dengan 54 kasus korupsi sepanjang tahun lalu. Sebanyak 40 kasus korupsi terjadi di sektor pendidikan pada 2022. Kemudian, korupsi yang terjadi di sektor sumber daya alam dan perbankan sama-sama sebanyak 35 kasus.
Dasar HukumÂ
Jika merujuk pada Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) yang telah diratifikasi menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 .
Tindak Pidana Korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia.Oleh karena itu korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistematik dan merugikan pembangunan berkelanjutan sehingga memerlukan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan yang bersifat menyeluruh, sistematis, dan berkesinambungan baik pada tingkat nasional maupun internasional.
1. Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,maka          pemerintah bersama-sama masyarakat mengambil langkah-langkah pemberantasan tindak pidana korupsi secara sistematis;
2. Bahwa tindak pidana korupsi tidak lagi merupakan masalah lokal, akan tetapi fenomena transnasional yang mempengaruhi           seluruh masyarakat dan perekonomian sehingga penting adanya kerjasama internasional untuk pemberantasan korupsi termasuk     pengembalian aset-aset hasil tindak pidana korupsi;
3. Bahwa kerjasama internasional dalam pemberantasan tindak pidana korupsi perlu didukung oleh integritas akuntabilitas, dan         manajemen pemerintah yang baik;
4. Bahwa bangsa indonesia telah ikut aktif dalam upaya masyarakat internasional untuk pemberantasan tindak pidana korupsi          dengan telah menandatangani United Nations Convention Againts CorruptionÂ
Jenis KorupsiÂ
Bahwa jika digaris bawahi secara umum terdapat 7 jenis tindak pidana korupsi:
1. Terkait keuangan negara/Perekonomian negara;
2. Suap Menyuap;
3. Penggelapan dalam jabatan;
4. Pemerasan;
5. Perbuatan Curang;
6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan;
7. Korupsi terkait Gratifikasi.
GratifikasiÂ
Dilansir dari situs resmi KPK, pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
Perbedaan SUAP Dan GRATIFIKASI
a. Suap adanya kesepakatan, adanya meeting of mind ada systeming atau perjanjian antara pemberi suap dan penerima suap;
b. Gratifikasi tidak ada kesepakaatan tidak ada meeting of mind tidak ada systeming atau perjanjian antara pemberi gratifikasi dan penerima gratifikasi;
Gratifikasi termasuk tindak Pidana dalam Pasal Gratifikasi terdapat pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 12Â
"Penerima Gratifikasi diancam Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Sedikit 200 Juta Rupiah dan Paling Banyak 1 Miliar Rupiah"
Subyek Hukum
Beberapa subyek hukum dalam UU Tipikor, yaitu:
- Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
- Pegawai Negeri ruang lingkupnya mengacu dalam Pasal 1 angka 2 UU Tipikor;
- Penyelenggara Negara Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H