Perbedaan SUAP Dan GRATIFIKASI
a. Suap adanya kesepakatan, adanya meeting of mind ada systeming atau perjanjian antara pemberi suap dan penerima suap;
b. Gratifikasi tidak ada kesepakaatan tidak ada meeting of mind tidak ada systeming atau perjanjian antara pemberi gratifikasi dan penerima gratifikasi;
Gratifikasi termasuk tindak Pidana dalam Pasal Gratifikasi terdapat pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 12Â
"Penerima Gratifikasi diancam Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Sedikit 200 Juta Rupiah dan Paling Banyak 1 Miliar Rupiah"
Subyek Hukum
Beberapa subyek hukum dalam UU Tipikor, yaitu:
- Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
- Pegawai Negeri ruang lingkupnya mengacu dalam Pasal 1 angka 2 UU Tipikor;
- Penyelenggara Negara Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H