Jenis KorupsiÂ
Bahwa jika digaris bawahi secara umum terdapat 7 jenis tindak pidana korupsi:
1. Terkait keuangan negara/Perekonomian negara;
2. Suap Menyuap;
3. Penggelapan dalam jabatan;
4. Pemerasan;
5. Perbuatan Curang;
6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan;
7. Korupsi terkait Gratifikasi.
GratifikasiÂ
Dilansir dari situs resmi KPK, pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik