Ambisi besar pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia mengalami hambatan yang luar biasa di masa pandemi covid-19 ini.Â
Gagasan besar "merdeka belajar" yang dicanangkan oleh kementrian pendidikan di bawah Menteri Nadiem Anwar Makarim tersebut tidak luput dari persoalan.Â
Hal ini karena, proses pembelajaran terhambat akibat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengatasi pandemi covid-19.
Salah program "merdeka belajar" adalah meniadakan ujian nasional (UN) dan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).Â
Pada masa pandemi covid-19 pembelajaran berlangsung secara daring dan sudah tentu pelaksanaan AKM pun demikian.Â
Persoalan baru pun muncul, salah satunya adalah kesenjangan digital. Sebab, pada dasar pelaksanaan AKM berbasis komputer membutuhkan infrastruktur berupa perangkat komputer (dapat diganti dengan media komunikasi elektronik seperti handphone), jaringan listrik dan jaringan seluler.Â
Bagi siswa yang berada di daerah Jawa, tentu tidak akan mengalami kesulitan yang berarti.Â
Lain halnya dengan siswa yang berada di daerah terpencil yang akan mengalami berbagai macam kesulitan.Â
Kesenjangan digital (digital devide) sangat nyata, sebagai dampak dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang kurang merata.Â
Padahal, saya sendiri menyadari bahwa saya adalah generasi digital native yaitu generasi yang lahir, tumbuh dan berkembang era digital.Â
Saya merasa bahwa hal itu seperti mimpi karena pada kenyataanya kemampuan digital yang saya miliki  masih jauh dari harapan.