Adapun prinsip dalam pengadaan pakaian adat ini adalah tidak boleh memberatkan orangtua atau wali dan harus disesuaikan dengan kemampuan sosial ekonomi orangtua.Â
Di sekolah penulis pun sebelum adanya ramai masalah pakaian adat disekolah sudah melaksanakan kegiatan menggunakan pakaian adat bagi guru maupun peserta didik.Â
Kebetulan sekolah kami terdapat stok pakaian adat. Pakaian adat tersebut berasal dari bantuan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kebudayaan Provinsi serta pembelian dari sekolah.
Oleh karena itu jika seragam sekolah ini menggunakan prinsip tidak memberatkan dan atas nama sukarela maka hal ini tidak menjadi penghambat keberagaman malah menjadi simbol persatuan dan kesatuan.Â
Kesimpulan
Pada akhirnya penulis mencoba menjembatani persoalan seragam ini bahwa keseragaman itu boleh saja didalam pendidikan untuk membentuk identitas namun jangan sampai nilai-nilai lain seperti keberagaman dan persatuan tidak diperhatikan. Dibutuhkan dialog dalam hal ini karena terkait prefensi pandangan yang terbagi menjadi dua untuk menemukan titik temu.Â
Namun yang lebih penting dari hal ini adalah mengenai keseragaman mengaplikasikan nilai-nilai yang menjadi tujuan bersama seperti membangun sifat nasionalisme, disiplin, menjaga pesatuan dan kesatuan, dan lainnya.Â
Seragam adalah benda mati, namun yang harus dihidupkan adalah tujuan bersama untuk mencapai peradaban Indonesia emas 2045. Semangat selalu untuk kita semua !
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H