Mohon tunggu...
Edbert Yan
Edbert Yan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik

Menyukai topik seputar olahraga dan politik

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

25 Tahun Era Reformasi: Praktik Politik Uang Masih Menghambat Demokratisasi

9 Mei 2023   15:39 Diperbarui: 9 Mei 2023   15:44 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, partai politik juga harus lebih berani dalam menunjukan ideologi, posisi, serta kebijakan yang dipegang agar masyarakat dapat melihat dengan jelas sikap dari suatu partai politik. Dengan begitu, masyarakat dapat menilai dan mengidentifikasikan diri dengan partai politik yang dinilai sejalan dengan identitas politiknya sehingga party-ID dari masyarakat dapat meningkat. 

Meningkatnya party-ID akan membuat partai politik memiliki dukungan yang lebih stabil sehingga diharapkan biaya politik dapat lebih kecil karena partai politik tidak perlu mengeluarkan dana ekstra untuk menarik dukungan. Party-ID yang semakin menguat dapat berdampak pada sikap atau perilaku masyarakat dari floating mass yang bersifat transaksional menjadi loyalis partai.

Selanjutnya, juga diperlukan adanya evaluasi dan perbaikan regulasi terkait pelaksanaan pemilu. Misalnya terkait keberadaan Gakkumdu yang justru dapat menghambat proses penindakan tindak pidana pemilu. Keberadaan Gakkumdu justru dapat memperpanjang birokrasi dan memungkinkan terjadinya konflik ego sektoral antara lembaga tersebut. Oleh karena itu, akan lebih efektif apabila Bawaslu diberikan keleluasaan dan kewenangan lebih untuk menangani penyelidikan hingga penuntutan dalam proses penanganan tindak pelanggaran pemilu.

Terkait dengan peningkatan pengawasan, diperlukan penyediaan posko atau media pelaporan tindak kecurangan atau pelanggaran pemilu yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Dengan dimudahkannya cara dan proses pelaporan diharapkan akan mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam memberantas praktik kecurangan dan pelanggaran pemilu.

Kemudian, juga perlu ditambahkan aturan yang jelas terkait sanksi bagi penerima imbalan (politik uang). Hal tersebut perlu dilakukan agar adanya efek jera bagi penerima politik uang sehingga diharapkan masyarakat enggan untuk menerima politik uang.

Selain itu, penguatan regulasi juga dapat dilakukan dengan memberikan sanksi tegas bagi partai politik ataupun calon peserta pemilu. Misalnya berupa larangan untuk mengajukan calon pada periode berikutnya serta sanksi berupa pembatalan penetapan calon terpilih atau pemimpin yang telah dilantik apabila terbukti melakukan praktik politik uang atau tindak kecurangan pemilu lainnya. Dengan begitu, pada kandidat maupun partai politik akan berpikir dua kali dalam melakukan kecurangan mengingat ia dapat merasakan dampaknya secara langsung walaupun sudah terpilih dan dilantik. 

Selanjutnya, diperlukan aturan yang lebih ketat dalam membatasi pengeluaran kampanye peserta pemilu. Menurut data yang dikeluarkan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), rata-rata pengeluaran caleg DPR untuk kampanye sebesar Rp787 juta - Rp4,6 miliar agar ia dapat menduduki kursi legislatif. 

Sementara, untuk caleg DPRD mengeluarkan biaya sebesar Rp320 juta - Rp1,55 miliar (Ramadhan, 2014). Sejalan dengan itu, Litbang Kemendagri (2018) juga menyatakan biaya rata-rata yang dikeluarkan caleg DPR RI sebesar Rp1-2 miliar, caleg DPRD Provinsi sebesar Rp500 juta- Rp1 miliar, dan DPRD kabupaten/kota: Rp250-300 juta.

Oleh karena itu, diperlukan adanya pembatasan dana kampanye agar dapat mencegah dominasi partai atau calon tertentu yang memiliki sumber daya yang besar sehingga persaingan yang tercipta lebih adil. Selain itu, pembatasan dana kampanye juga dapat mencegah peserta pemilu untuk mengeluarkan uang secara berlebihan sehingga diharapkan biaya politik tidak semakin meninggi.

Terakhir, salah satu upaya yang tak kalah penting adalah pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat. Pendidikan politik kepada masyarakat menjadi hal yang penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dampak buruk dari praktik politik uang. Hal ini menjadi penting mengingat masih cenderung permisifnya pemilih di Indonesia terhadap praktik politik uang. Banyak masyarakat yang masih menilai politik uang sebagai suatu hal yang wajar untuk dilakukan. Padahal politik uang memiliki dampak yang negatif bagi pemerintahan dan kehidupan kita, seperti maraknya kasus korupsi dan minimnya kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Maka dari itu, diperlukan sinergi baik dari partai politik, masyarakat sipil (LSM, NGO, mahasiswa), dan lembaga penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) untuk melakukan pendidikan kepada masyarakat terkait dampak negatif dari politik uang dan sosialisasi terkait bentuk-bentuk pelanggaran, mekanisme pelaporan, serta aturan atau sanksi yang dapat menjerat penerima politik uang. Dengan begitu, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan bertindak lebih bijak dalam memanfaatkan hak pilihnya, serta dapat membantu menegakan keadilan pemilu di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun