Mohon tunggu...
Edbert Yan
Edbert Yan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik

Menyukai topik seputar olahraga dan politik

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

25 Tahun Era Reformasi: Praktik Politik Uang Masih Menghambat Demokratisasi

9 Mei 2023   15:39 Diperbarui: 9 Mei 2023   15:44 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memasuki 25 tahun era reformasi, upaya penerapan dan konsolidasi demokrasi masih terus berlangsung. Keberadaan pemilu yang bebas, adil, dan berkala menjadi salah satu pilar penting dalam proses konsolidasi demokrasi. Namun, sayangnya hal tersebut sering kali ternodai oleh praktik politik uang. Praktik politik uang sendiri masih terus mewarnai dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Pelanggengan terhadap praktik tersebut menjadi suatu masalah yang dapat menghambat proses konsolidasi demokrasi. Hal ini dikarenakan praktik politik uang dapat mendorong berbagai tindakan koruptif para pejabat terpilih di kemudian hari.

Berdasarkan temuan dari Indonesia Corruption Watch (2014), pada Pileg 2014 ditemukan 313 kasus politik uang, berupa pemberian uang 104 kasus, pemberian barang 128 kasus, pemberian jasa 27 kasus, dan penggunaan sumber daya negara 54 kasus. Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dibanding pemilu 2009 yang berjumlah 150 kasus. 

Kemudian, pada Pilkada serentak tahun 2020, Bawaslu menyatakan bahwa terdapat 262 dugaan pelanggaran kasus politik uang yang telah sampai tahap penyidikan (Ardianto, 2020). Fenomena tersebut menunjukan bahwa praktik politik uang kian masif dalam setiap pemilu, baik di tingkat nasional maupun daerah. Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah mengapa praktik politik uang terus terjadi sedemikian masif? Apa langkah yang perlu dilakukan untuk meminimalisir praktik politik uang?

Faktor Penyebab Maraknya Praktik Uang 

            Secara garis besar, maraknya praktik politik uang di Indonesia dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti sistem pemilu dan kepartaian, masih adanya lubang dalam regulasi dan pengawasan pemilu, serta kurangnya pendidikan politik di masyarakat.

1. Sistem Pemilu dan Kepartaian

Indonesia sendiri menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka. Dengan sistem tersebut, masyarakat/pemilih diberikan kesempatan untuk memilih calon wakilnya sendiri secara langsung, tidak lagi ditentukan oleh partai. Para kandidat bersaing untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya bagi dirinya. Adanya penerapan sistem tersebut berdampak pada  menguatnya personifikasi (candidate-centered) dan menurunnya party-ID. Masyarakat cenderung berfokus pada figur atau ketokohan calon dibandingkan partai politik.

Hal ini terbukti dalam survei yang dilakukan oleh LSI pada pemilu 2014. Pada pemilihan DPR sebanyak 44% responden hanya mencoblos nama caleg saja, dan 27,3% hanya memilih partai saja. Pada tingkat DPRD Provinsi sebanyak 47,5% responden hanya memilih nama caleg saja dan 23,7% hanya memilih partai. Terakhir, di tingkat DPRD Kab/Kota, sebanyak 52,1% responden hanya memilih nama caleg saja dan 16,8% yang memilih partai saja (Muhtadi, 2019). Kondisi tersebut menunjukan bahwa penerapan sistem proporsional terbuka mendorong pemilih untuk memilih berdasarkan kandidat bukan partai.

Party-ID dapat dilihat sebagai suatu ikatan psikologis antara masyarakat dengan partai politik, di mana ia mengidentifikasikan dirinya sebagai bagian dari suatu partai politik karena sejalan dengan identitas politiknya sehingga harus terus didukung (Sihidi, dkk, 2019). Party-ID pada dasarnya dapat membantu partai-partai politik agar mampu memperoleh dukungan yang cenderung stabil dan berkelanjutan. Para pemilih yang memiliki party-ID akan lebih sulit untuk diubah atau dipengaruhi agar ia berpindah haluan dari satu partai ke partai lainnya.

Keberadaan party-ID di Indonesia dapat dikatakan rendah. Hal tersebut dapat dilihat dari survei LSI pada Mei 2019 yang menunjukan hanya 12% pemilih yang memiliki party-ID (Muhtadi, 2019). Rendahnya angka party-ID tersebut menjadi penanda bahwa minimnya kedekatan masyarakat dengan partai politik atau masyarakat tidak lagi merasa partai politik dapat mewakili identitas politiknya.

Kondisi menguatnya candidate-centered dapat mendorong partai politik untuk bersifat lebih pragmatis dan mengesampingkan ideologinya. Partai politik cenderung mementingkan elektabilitas suatu tokoh agar ia dapat dimajukan dalam pemilu. Hasilnya, partai politik akan mengorbankan kadernya yang dinilai kurang populer dan memiliki modal, demi calon non-kader yang lebih populer dari segi elektabilitas dan memiliki modal yang besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun