Mohon tunggu...
I Ketut Suweca
I Ketut Suweca Mohon Tunggu... Dosen - Dosen - Pencinta Dunia Literasi

Kecintaannya pada dunia literasi membawanya suntuk berkiprah di bidang penulisan artikel dan buku. Baginya, hidup yang berguna adalah hidup dengan berbagi kebaikan, antara lain, melalui karya tulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penguatan Disiplin PNS demi Pelayanan yang Semakin Baik

23 September 2021   16:15 Diperbarui: 23 September 2021   18:14 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan kata lain, PNS yang bersangkutan akan mendapatkan tunjangan kinerja secara penuh. Sebaliknya, jika kinerja dan kehadirannya kurang, maka tunjangannya pun tidak penuh.

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, absensi elektronik, dan aplikasi e-kinerja, mau tak mau, akan mendorong dan bahkan mengharuskan PNS berkinerja dengan baik. Tidak lagi seperti slogan dulu: rajin atau malas, pendapatnya sama saja.

Semoga dengan hadirnya peraturan disiplin terbaru ini yang dibarengi dengan peraturan teknis lainnya, kinerja PNS akan kian bagus dan bisa membawa citra positif pemerintah di mata masyarakat.

Ciri terpenting pemerintahan yang maju adalah pemerintahan yang mampu memberikan layanan prima. Hal itu baru bisa terwujud apabila disiplin aparaturnya tetap terjaga.

( I Ketut Suweca, 23 September 2021).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun