Dengan kata lain, PNS yang bersangkutan akan mendapatkan tunjangan kinerja secara penuh. Sebaliknya, jika kinerja dan kehadirannya kurang, maka tunjangannya pun tidak penuh.
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, absensi elektronik, dan aplikasi e-kinerja, mau tak mau, akan mendorong dan bahkan mengharuskan PNS berkinerja dengan baik. Tidak lagi seperti slogan dulu: rajin atau malas, pendapatnya sama saja.
Semoga dengan hadirnya peraturan disiplin terbaru ini yang dibarengi dengan peraturan teknis lainnya, kinerja PNS akan kian bagus dan bisa membawa citra positif pemerintah di mata masyarakat.
Ciri terpenting pemerintahan yang maju adalah pemerintahan yang mampu memberikan layanan prima. Hal itu baru bisa terwujud apabila disiplin aparaturnya tetap terjaga.
( I Ketut Suweca, 23 September 2021).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H