Mohon tunggu...
I Ketut Suweca
I Ketut Suweca Mohon Tunggu... Dosen - Dosen - Pencinta Dunia Literasi

Kecintaannya pada dunia literasi membawanya suntuk berkiprah di bidang penulisan artikel dan buku. Baginya, hidup yang berguna adalah hidup dengan berbagi kebaikan, antara lain, melalui karya tulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penguatan Disiplin PNS demi Pelayanan yang Semakin Baik

23 September 2021   16:15 Diperbarui: 23 September 2021   18:14 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah itu, barulah dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang untuk menghukum. Jadi, tidak sembarang mengenakan sanksi.

Orientasi Hukuman

Kalau ditelisik lebih jauh, hukuman disiplin yang dikenakan, baik sanksi ringan, sedang maupun berat, dimaksudkan agar disiplin PNS menjadi lebih baik secara keseluruhan. Yang melanggar disiplin diganjar hukuman yang setimpal agar tidak mempengaruhi PNS lainnya untuk melakukan pelanggaran yang sama.

Dengan disiplin yang baik diharapkan penanganan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan layanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik.

Jika pelayanan pemerintahan pada berbagai tingkatan sudah berjalan dengan baik, maka citra pemerintah di mata masyarakat akan semakin baik pula. Good governance benar-benar bisa diwujudkan.

Aturan yang Mengikat

Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS ini diharapkan dapat lebih meningkatkat disiplin di kalangan PNS dalam menunaikan tugasnya. Tanpa kedisiplinan, mustahil PNS bisa memberikan pelayanan dengan baik.

Sejalan dengan hal tersebut, beberapa tahun belakangan ini sudah ada pemberlakuan absensi elektronik, menggantikan absensi manual yang sebelumnya diberlakukan. Dengan absensi elektronik ini, PNS juga bisa menguatkan disiplin diri dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Apalagi belum lama ini diselenggarakan juga tunjangan kinerja atau dikenal juga dengan sebutan insentif yang diukur dari capaian kinerja setiap PNS dan waktu pelaksanaan tugas. Kinerja ini diselenggarakan dengan memanfaatkan sistem informasi elektronik atau aplikasi e-kinerja.

Besaran tunjangan kinerja PNS akan dibayarkan berdasarkan kinerja dan kehadiran PNS. Kinerja ini menyangkut pekerjaan apa yang dilakukan dan berapa lama PNS yang bersangkutan melaksanakan pekerjaan kedinasan tersebut.

Apabila PNS memenuhi standar jam kerja dan berkinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tunjangan kinerjanya mencapai seratus persen. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun