Dengan kata lain, PNS yang bersangkutan akan mendapatkan tunjangan kinerja secara penuh. Sebaliknya, jika kinerja dan kehadirannya kurang, maka tunjangannya pun tidak penuh.
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, absensi elektronik, dan aplikasi e-kinerja, mau tak mau, akan mendorong dan bahkan mengharuskan PNS berkinerja dengan baik. Tidak lagi seperti slogan dulu: rajin atau malas, pendapatnya sama saja.
Semoga dengan hadirnya peraturan disiplin terbaru ini yang dibarengi dengan peraturan teknis lainnya, kinerja PNS akan kian bagus dan bisa membawa citra positif pemerintah di mata masyarakat.
Ciri terpenting pemerintahan yang maju adalah pemerintahan yang mampu memberikan layanan prima. Hal itu baru bisa terwujud apabila disiplin aparaturnya tetap terjaga.
( I Ketut Suweca, 23 September 2021).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI