Mohon tunggu...
I Ketut Suweca
I Ketut Suweca Mohon Tunggu... Dosen - Dosen - Pencinta Dunia Literasi

Kecintaannya pada dunia literasi membawanya suntuk berkiprah di bidang penulisan artikel dan buku. Baginya, hidup yang berguna adalah hidup dengan berbagi kebaikan, antara lain, melalui karya tulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penguatan Disiplin PNS demi Pelayanan yang Semakin Baik

23 September 2021   16:15 Diperbarui: 23 September 2021   18:14 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penguatan disiplin PNS (Sumber: tirto.id).

Pemerintah sudah mengeluarkan PP. No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menggantikan PP No. 53 Tahun 2010 yang mengatur hal yang sama. 

Di dalam PP baru ini dimuat sejumlah kewajiban dan larangan yang bertujuan untuk mengatur dan menguatkan kediplinan PNS.

Pelanggaraan terhadap disiplin di dalam peraturan ini akan diganjar sanksi, meliputi sanksi ringan, sedang, atau sanksi berat.

Pasal Pemberhentian

Benarkah bagi PNS yang bolos bisa dipecat? Sesuai dengan peraturan ini, bisa saja dipecat. Pemecatan PNS yang melanggar disiplin berat sama sekali bukan hal yang baru. Sudah jamak terjadi saat diberlakukannya PP No. 53 Tahun 2010.

Bagi PNS yang melanggar bisa dikenakan sanksi, termasuk di dalamnya sanksi berat berupa pemberhentian, apabila memenuhi kriteria atau syarat-syarat pemecatan.

Mari kita lihat lebih jauh di mana pasal yang menyebutkan pemberhentian atau pemecatan itu yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin (bolos kerja) yang dilakukan PNS.

Pasal 11 (ayat 2 huruf d) antara lain menyebutkan bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Selanjutnya, masih di dalam pasal 11 (ayat 2 huruf d) disebutkan bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Sebelum dikenai hukuman berat tersebut, tentu saja akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk memastikan kebenaran pelanggaran disiplin yang dilakukan.

Setelah itu, barulah dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang untuk menghukum. Jadi, tidak sembarang mengenakan sanksi.

Orientasi Hukuman

Kalau ditelisik lebih jauh, hukuman disiplin yang dikenakan, baik sanksi ringan, sedang maupun berat, dimaksudkan agar disiplin PNS menjadi lebih baik secara keseluruhan. Yang melanggar disiplin diganjar hukuman yang setimpal agar tidak mempengaruhi PNS lainnya untuk melakukan pelanggaran yang sama.

Dengan disiplin yang baik diharapkan penanganan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan layanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik.

Jika pelayanan pemerintahan pada berbagai tingkatan sudah berjalan dengan baik, maka citra pemerintah di mata masyarakat akan semakin baik pula. Good governance benar-benar bisa diwujudkan.

Aturan yang Mengikat

Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS ini diharapkan dapat lebih meningkatkat disiplin di kalangan PNS dalam menunaikan tugasnya. Tanpa kedisiplinan, mustahil PNS bisa memberikan pelayanan dengan baik.

Sejalan dengan hal tersebut, beberapa tahun belakangan ini sudah ada pemberlakuan absensi elektronik, menggantikan absensi manual yang sebelumnya diberlakukan. Dengan absensi elektronik ini, PNS juga bisa menguatkan disiplin diri dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Apalagi belum lama ini diselenggarakan juga tunjangan kinerja atau dikenal juga dengan sebutan insentif yang diukur dari capaian kinerja setiap PNS dan waktu pelaksanaan tugas. Kinerja ini diselenggarakan dengan memanfaatkan sistem informasi elektronik atau aplikasi e-kinerja.

Besaran tunjangan kinerja PNS akan dibayarkan berdasarkan kinerja dan kehadiran PNS. Kinerja ini menyangkut pekerjaan apa yang dilakukan dan berapa lama PNS yang bersangkutan melaksanakan pekerjaan kedinasan tersebut.

Apabila PNS memenuhi standar jam kerja dan berkinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tunjangan kinerjanya mencapai seratus persen. 

Dengan kata lain, PNS yang bersangkutan akan mendapatkan tunjangan kinerja secara penuh. Sebaliknya, jika kinerja dan kehadirannya kurang, maka tunjangannya pun tidak penuh.

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, absensi elektronik, dan aplikasi e-kinerja, mau tak mau, akan mendorong dan bahkan mengharuskan PNS berkinerja dengan baik. Tidak lagi seperti slogan dulu: rajin atau malas, pendapatnya sama saja.

Semoga dengan hadirnya peraturan disiplin terbaru ini yang dibarengi dengan peraturan teknis lainnya, kinerja PNS akan kian bagus dan bisa membawa citra positif pemerintah di mata masyarakat.

Ciri terpenting pemerintahan yang maju adalah pemerintahan yang mampu memberikan layanan prima. Hal itu baru bisa terwujud apabila disiplin aparaturnya tetap terjaga.

( I Ketut Suweca, 23 September 2021).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun