Mohon tunggu...
ECOFINSC UNDIP
ECOFINSC UNDIP Mohon Tunggu... Jurnalis - Kelompok Study Finance FEB UNDIP

ECOFINSC FEB UNDIP adalah organisasi mahasiswa berbentuk kelompok studi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian mengenai permasalahan perekonomian maupun keuangan di lingkup nasional maupun internasional. Lebih lanjut mengenai ECOFINSC dapat di akses melalui https://linktr.ee/Ecofinscfebundip

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Penutupan Tiktok Shop pada UMKM dan Perekonomian

13 November 2023   20:11 Diperbarui: 14 November 2023   21:45 1142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Kontra terhadap penutupan fitur Tiktok Shop

  1. Mendorong Pertumbuhan UMKM

Tiktok Shop membantu meningkatkan visibilitas dan penjualan bagi banyak UMKM yang menggunakan platform tersebut. Tak hanya mendapat pelanggan baru, banyak pengusaha UMKM juga mendapatkan keuntungan lebih dari platform ini. Ketika Tiktok Shop ditutup, banyak pengusaha UMKM akan kehilangan pasar, daya beli makin menurun, sehingga membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat.

  1. Inovasi Digital

Tiktok Shop merupakan salah satu inovasi dalam perdagangan digital. Gaya pemasaran yang kreatif dan inovatif, pelanggan dapat secara langsung melihat dan bertanya secara detail produk yang dijual, dan sistem pembayaran dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun hanya melalui HP. Dengan dilarangnya platform tersebut dapat menghambat perkembangan e-commerce dan perdagangan online di Indonesia.

  1. Harga Kompetitif

Di samping harga murah yang menjadi argumen pro masyarakat terkait penutupan fitur Tiktok Shop, harga murah yang dipasarkan oleh Tiktok Shop tentu sangat menguntungkan banyak konsumen. Dengan beragamnya pilihan harga dari barang yang sama, konsumen bisa memilih harga termurah agar lebih menguntungkan. Pelarangan Tiktok Shop dapat merugikan konsumen karena kemungkinan harga barang yang dijual di platform lain lebih mahal daripada harga barang yang dijual di Tiktok Shop.

Dampak Penutupan Fitur Tiktok Shop terhadap UMKM dan Pasar

          Berdasarkan data yang telah dirilis oleh Pemerintah Kementerian Perdagangan Indonesia, sebelum penutupan Tiktok Shop, terdapat lebih dari 500.000 penjual aktif dan lebih dari 10 juta pembeli yang menggunakan platform tersebut secara rutin. Tindakan tersebut secara drastis mengurangi tingkat aktivitas e-commerce di Indonesia. Dalam waktu satu bulan setelah Tiktok Shop ditutup, terjadi penurunan yang cukup drastis sebesar 30% dalam penjualan online. Pencabutan izin tersebut tentunya memiliki dampak positif dan negatif terhadap beberapa sektor di Indonesia khususnya di bidang perdagangan.

          Pencabutan izin penggunaan e-commerce Tiktok Shop yang dilakukan oleh Pemerintah tentunya berdampak pada kondisi ekonomi Indonesia, khususnya bagi kalangan pengusaha UMKM. Banyak penjual dan pembeli terkait Tiktok Shop yang kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan mereka. Hal tersebut tentunya dapat berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi negara. Pelarangan tersebut tampak seolah-olah seperti pembatasan dalam kemajuan teknologi mengingat Tiktok Shop merupakan e-commerce yang terbentuk dengan adanya inovasi teknologi. 

      Namun, dengan adanya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menjadi regulasi yang mengharuskan Tiktok Shop ditutup, nyatanya menjadi penyelamat bagi para pedagang dan UMKM. Regulasi tersebut dapat mengurangi jumlah barang impor ilegal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Penutupan fitur tersebut akan berimplikasi terhadap pengurangan Perang Harga (Predatory Pricing) yang selama ini merugikan penjual UMKM. Penutupan Tiktok Shop juga memberikan peluang untuk memperbaiki perlindungan konsumen di platform e-commerce seperti mengurangi kasus penjualan produk ilegal dan penipuan melalui pengambilan langkah-langkah tegas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun