Perilaku konsumen menjadi lebih konsumtif dan impulsif akibat adanya Tiktok Shop. Produk-produk yang dipasarkan melalui fitur tersebut, harganya jauh relatif lebih murah dibandingkan dengan e-commerce lain. Hal itu membuat konsumen menjadi lebih konsumtif dalam berbelanja karena harga yang ditawarkan lebih murah.Â
     Namun, popularitas Tiktop Shop sebagai media e-commerce saat ini ternyata banyak mendapat kritikan baik dari pemerintah maupun para pedagang konvensional di pasar. Banyak pedagang di pasar yang mengeluhkan kehilangan hampir seluruh pembelinya akibat adanya Tiktok Shop. Pengadaan voucher gratis ongkos kirim dan potongan harga yang cukup menjanjikan menjadikan sebagian besar masyarakat beralih dari jual beli konvensional menjadi jual beli digital, sehingga kegiatan jual beli di pasar konvensional terancam meredup. Respon pemerintah dalam menyikapi tren Tiktok sebagai platform media sosial dan E-commerce cukup menuai kontroversi.Â
   Pada tanggal 4 Oktober 2023, Tiktok Shop menghilangkan fitur jual beli pada aplikasinya. Hal tersebut atas dasar larangan Pemerintah Menteri Perdagangan atas jual beli di Tiktok Shop di negara ini. TikTok melanggar peraturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada sebuah platform layanan digital. Meskipun TikTok pada dasarnya adalah platform media sosial, namun seharusnya tidak menyediakan fitur transaksi jual-beli. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 mengenai Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa platform berbasis media sosial dilarang untuk berperan sebagai e-commerce atau melakukan transaksi jual beli.
Perkembangan TikTok dari social media ke social commerceÂ
     TikTok adalah platform media sosial yang telah berkembang menjadi platform perdagangan sosial di Indonesia. TikTok diluncurkan di Indonesia pada tahun 2017 dan dengan cepat menjadi populer di kalangan anak muda. TikTok memiliki 22 juta pengguna aktif bulanan pada tahun 2019 dan 53,1 juta pada tahun 2022. Hal ini disebabkan karena TikTok memiliki algoritma personalisasi konten yang paling baik di antara kompetitornya. TikTok merilis fitur For Your Page (FYP) yang berisi kumpulan konten yang sesuai dengan kondisi, kebutuhan, atau preferensi pengguna berdasarkan data aktivitas historis. Pada tahun 2021, TikTok meluncurkan TikTok Shop, sebuah fitur perdagangan sosial yang memungkinkan pengguna membeli dan menjual barang melalui aplikasi. Yang membuat TikTok Shop mengungguli pasar social commerce adalah integrasi aktivitas. Live Shopping TikTok memungkinkan pengguna melakukan marketing melalui konten dan bertransaksi melalui fitur "Keranjang Kuning" yang dapat dilakukan dalam satu aplikasi. Hal inilah yang membuat TikTok Shop menjadi platform e-commerce terbesar kelima di Indonesia pada akhir tahun 2022.
Predatory pricing dan dampak negatif bagi umkmÂ
     Salah satu keluhan utama TikTok Shop adalah Predatory Pricing, yaitu praktik bisnis yang menetapkan harga suatu produk terlalu rendah untuk menghilangkan persaingan. Praktik ini dapat menimbulkan kerugian bagi pedagang karena merusak harga pasar. Rendahnya harga yang ditawarkan TikTok Shop menjadi tantangan tersendiri bagi para pedagang konvensional khususnya UMKM sehingga sulit bersaing. Puncak keluhan tersebut terjadi ketika peristiwa tutupnya mayoritas lapak di Pasar Tanah Abang yang didukung dengan demonstrasi serupa di media massa. Larangan terhadap TikTok Shop di Indonesia telah mengungkapkan perspektif pro - kontra terhadap revolusi e-commerce di Indonesia, dimana beberapa pedagang fisik menyambut baik larangan tersebut, sementara pedagang online terkena dampak dari larangan tersebut.
Reaksi Pro dan Kontra Masyarakat Penutupan Tiktok Shop
     Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, Tiktok Shop merupakan fitur jual beli yang menggabungkan media sosial dan e-commerce di dalam aplikasi Tiktok. Fitur tersebut ditutup setelah pada tanggal 26 September 2023 yang lalu Pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan pada sistem elektroniknya. Fenomena penutupan Tiktok Shop oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 4 Oktober lalu menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, khususnya kalangan pengguna, penjual, dan pelaku usaha. Tak sedikit dari mereka mengungkapkan rasa kekecewaan dari fenomena penutupan Tiktok Shop tersebut, namun tak sedikit pula dari mereka yang mendukung adanya penutupan fitur tersebut. Melihat dari berbagai reaksi yang dilontarkan masyarakat baik melalui internet, sosial media, maupun media lainnya, penyaji dapat menyimpulkan beberapa argumen dari berbagai reaksi masyarakat beserta alasan pro dan kontra terkait penutupan Tiktok Shop sebagai berikut.
   Pro terhadap penutupan fitur Tiktok Shop
Mengatasi Potensi Penipuan dan Keamanan