Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Industri sebagai peraturan Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah telah melakukan pembangunan pabrik daur ulang botol Polyethylene Terephthalate (PET) sebagai bentuk implementasi dari komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan keberlanjutan dan juga merupakan program utama nasional dalam mengurangi sampah plastik hingga 70% pada tahun 2025 mendatang.Â
Hal ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggulangi permasalahan ekonomi,sosial,dan lingkungan melalui pembangunan rendah karbon  dan ekonomi sirkular. Indonesia juga telah menerapkan konsep ekonomi sirkular ke dalam visi dan strategi pembangunan,khususnya pada lima sektor industri, yaitu makanan dan minuman, konstruksi, elektronik, tekstil, dan plastik. Tindakan selanjutnya yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah melalui penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN).
Konsep pembangunan rendah karbon telah tertera pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 dan peta jalan pencapaian NDC Indonesia tahun 2030. Upaya pemerintah yang lain adalah dengan membentuk dan melaksanakan program strategis diantaranya melalui pengembangan Biofuel B30. Selain itu, telah terjadi terobosan-terobosan dalam pengolahan limbah sebagai bahan bakar alternatif, salah satunya berkat teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).Â
Pemerintah juga membentuk Peraturan Presiden No.83 tahun 2018 tentang Penanganan Sampah di Laut dengan tujuan untuk memberikan arahan strategis terhadap jajaran kementerian untuk ikut berkontribusi dalam mengurangi sampah plastik di laut. Setelah selama dua tahun implementasi, Indonesia mampu mengurangi sampah plastik di laut sebesar 15,3 persen. Hal ini merupakan kabar yang baik dalam keberlangsungan ekonomi sirkular.Â
Pemerintah Indonesia juga turut aktif dalam berpartisipasi dengan NPAP (National Plastic Action Partnership) dan mengestimasi besaran investasi hingga 5,1 miliar US Dollar,termasuk biaya operasional tahunan hingga 1,1 miliar US Dollar. Ini menjadi salah satu bentuk strategis pemerintah dalam upaya mengurangi sampah plastik.
REFERENSI
Brears, R. C. (2018). Natural resource management and the circular economy. Springer.
Ellen MacArthur Foundation. (2013). Towards the Circular Economy. Economic and business rationale to an accelerated transition, 1(1), 99. ellenmacarthurfoundation.org
Handawati, R., & Mataburu, I. (2020). Mengenalkan Kegiatan Ekonomi Sirkular Personal untuk Mengurangi Emisi Karbon pada Siswa Sekolah Dasar. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat, 1(1), 12. http://journal.unj.ac.id/unj/index.php/snppm/article/view/19699
Jayawati, D., Taufik, A., & Taryana, U. (2020). Manajemen Rantai Pasok Dalam Mendukung Ekonomi Sirkular: Sebuah Literatur Study. In Prosiding Seminar Nasional Manajemen Industri dan Rantai Pasok (Vol. 1, No. 1, pp. 85-94).
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (2021, July 22). Kemenko Marves Dukung Penerapan Ekonomi Sirkular Sebagai Salah Satu Kunci Pemulihan Ekonomi Bangsa di Tengah Pandemi. Maritim. Retrieved November 22, 2021, from maritim.go.id