Masyarakat, pelaku industri dan pemerintah diharapkan dapat menciptakan perubahan paradigma dan perilaku guna mendukung prinsip ekonomi sirkular. Masyarakat dapat memulai perubahan pada perilakunya dalam mengonsumsi atau membeli produk karena permintaan masyarakat merupakan pertimbangan utama pelaku industri dalam menciptakan produk produknya.Â
Pelaku industri diharapkan dapat menggunakan kembali limbah produksinya, terutama yang menghasilkan emisi karbon yang besar. Sementara pemerintah diharapan untuk mulai mencanangkan regulasi yang tegas kepada pelaku industri untuk memanfaatkan limbah produksinya.
Strategi ekonomi sirkular indonesiaÂ
Beberapa industri di Indonesia mulai menerapkan ekonomi sirkular karena dirasa konsep ini dapat mendatangkan banyak keuntungan, seperti limbah yang sebelumnya menyebabkan kerugian bagi banyak orang dapat diubah menjadi sesuatu yang menghasilkan keuntungan bagi perusahan.Â
Selain itu, konsep ini juga banyak dilirik oleh para investor asing sehingga menjadi peluang bagus untuk industri yang menjalankan konsep tersebut, serta konsep ini juga memberikankan dampak pada pertumbuhan ekonomi negara yang terus terpacu naik dan diyakini dapat sebagai sarana untuk mencapai tujuan pembangunan Indonesia.
Pemerintah mulai melakukan berbagai upaya agar dapat mewujudkan ekonomi sirkular, program penilaian pada kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (PROPER) menjadi salah satu upaya pemerintah dan berdampak pada berkurangnya gas rumah kaca serta polutan;Â
Program selanjutnya yang saat ini sedang digaungkan, ialah pengembangan Biofuel yang diyakini dapat menjadi prime energy supply di Indonesia (source: iesr.or.id); Terobosan terbaru yang sedang diusahakan pemerintah adalah pengelolaan limbah menjadi bahan bakar alternatif dengan menggunakan teknologi terkini, salah satunya Refuse Derived Fuel (RDF).
Beberapa kementerian secara aktif memberikan sarana prasarana untuk mendukung kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi sirkular dan pemerintah mulai mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi yang menyinggung tentang ekonomi sirkular serta muncul beberapa peraturan-peraturan yang secara langsung mendukung penerapan ekonomi sirkular di Indonesia, seperti Peraturan Presiden No.97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis sampai Sampah Rumah Tangga (JAKSTRANAS). Tak hanya itu, pemerintah juga mengadakan kerja sama dan kolaborasi internasional mengenai ekonomi sirkular, seperti kolaborasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), United Nations Development Program (UNDP), dan Denmark untuk mewujudkan strategi di bidang ekonomi sirkular.
Ekonomi sirkular tidak hanya sebagai langkah untuk mengurangi limbah dan memperbaiki lingkungan, tetapi juga dapat mendukung pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Lima sektor utama yang diadopsi sebagai strategi keberhasilan ekonomi sirkular yakni makanan dan minuman, tekstil, konstruksi, perdagangan grosir dan eceran, serta peralatan listrik dan elektronik.Â
Dengan mengadopsi sektor-sektor tersebut pada ekonomi sirkular, diperkirakan dapat meningkatkan PDB Indonesia sebesar 593 hingga 638 triliun rupiah pada tahun 2030 dibandingkan pendekatan bisnis tanpa menerapkan ekonomi sirkular.
UMKM dan rumah tangga juga turut diajak berpartisipasi karena memiliki andil besar dalam mendukung transisi menuju ekonomi sirkular. UMKM cenderung lebih dekat dengan konsumen akhir dibandingkan perusahaan besar sehingga dapat menerapkan praktik ekonomi sirkular secara lebih efektif. UMKM dapat mengembangkan bisnis baru yang sejalan dengan ekonomi sirkular.Â