Bagaimana dengan Pencoblosan di Korea Selatan?
Nah, Pada tahun 2019, Peraturan Pemilihan Umum yang sudah ditetapkan sudah mengalami perubahan per-undang undangannya di mana setiap pemilih boleh langsung mencoblos Calon Presiden dan Wakil Presiden, sekaligus memilih anggota legislatif untuk DPR RI, DPD dan DPRD.
Aturan anggota KPPS-nya juga masih sama dengan Jepang, yaitu terdiri dari staf KBRI Seoul, Para Mahasiswa dan Pekerja atau TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang berada di Korea Selatan.
Ambil saja satu contoh Kota yang ada banyak pekerja Indonesia, yaitu kota Ansan. Kota yang bisa ditempuh kurang lebih 1 jam dengan mobil dari Kota Incheon, tempat Bandara Internasional berada.
Baca Juga: Menelisik Tragedi Reformasi Bulan Mei, Indonesia 1998 dan Korea Selatan 1980
Semua proses penetapan dan peraturan pencoblosan saat Pemilihan Umum ternyata sama dengan yang ada di Indonesia. Namun, uniknya, TPS-nya tidak berada di taman atau tempat terbuka, melainkan ada di dalam Ruko (Rumah Toko). Juga tidak ada poster Capres, Cawapres atau calon anggota Legislatif yang berjajar dan bertebaran di lokasi tersebut.
Enaknya, saat D-Day pencoblosan Pemilu di Korea Selatan, bisa ada alasan untuk tidak masuk kerja atau kuliah bagi mahasiswa sehingga hari tersebut dimanfaatkan untuk ajang bersilaturahmi antara mahasiswa dan pekerja  karena merasa senasib dan sependeritaan dalam merantau di negeri orang.
Ada kasus unik yang mengesankan dan menjadi perhatian saat ada masa Pemilihan Umum (General Election) bagi masyarakat di Negara Jepang dan Korea Selatan sendiri.Â
Pada Masa Kampanye tidak pernah terlihat ada poster atau baliho para calon anggota legislatif yang akan dipilih bebas bertebaran di mana-mana.
Mereka semua sudah disediakan platform di sudut berbagai tempat dan hebatnya, semua ukuran fotonya sama. Juga tidak ada poster dan baliho yang dipasang menempel atau dipaku pada pohon, tembok atau tiang listrik sekalipun.