Ketiga, Jalur Zonasi, yaitu jalur penerimaan murid baru dari mereka yang berdomisili terdekat dengan sekolah yang diinginkan karena dianggap favorit dan sekolah terbaik di daerah atau kota setempat.
Kuota dari pagu sebesar 50% daya tampung peserta didik baru menciptakan kesempatan atau bisa dianggap "celah" untuk bisa diterima karena dasar syarat diterimanya hanya dari Kartu Keluarga (KK).
Celahnya di mana?
Begini, saat pertama kali sistem PPDB diluncurkan, ada 80% dari kuota pagu jumlah murid yang diterima dengan beberapa kecamatan dalam sistem bisa terakumulasi sehingga murid yang diterima pun, domisilinya bisa mencapai radius hampir 10 kilometer dari sekolah tujuan yang diinginkan.
Setelah itu, tahun berikutnya kuota zonasi diturunkan menjadi 50% untuk pagunya, sehingga tingkat perebutan untuk diterima menjadi sengit dengan jarak terjauh maksimal 2,5 kilometer bagi mereka yang resmi telah diterima.Â
Sedangkan untuk tahun ini, dengan jarak 1,3 kilometer saja sudah merupakan titik domisili terjauh dari sekolah bagi pendaftar yang telah diterima.
Kok bisa demikian?Â
Hal itu karena banyak orangtua murid yang telah memindahkan domisili anak mereka dengan "menitipkannya" pada Kartu Keluarga (KK) sodara, sahabat, teman bahkan orang yang tidak dikenalnya dengan iming-iming tertentu di alamat yang paling dekat dengan sekolah yang akan dituju.
Karena syarat masa berlakunya Kartu Keluarga itu harus satu tahun, maka banyak yang memindahkan KK anaknya saat masih 2 tahun sebelum mereka dinyatakan lulus. Tidak peduli tertulis sebagai anak kandung (AK), anak angkat (AA) atau Anak Titipan, yang penting itu semua sah menurut peraturan yang ditetapkan.
Jika mau mencermati, jumlah warga per RT dan RW yang ada di lingkungan sekolah yang dianggap favorit di setiap kota, pasti mengalami ledakan jumlah penduduknya dan anehnya, bukan karena kelahiran melainkan adanya perpindahan warga.
Jika ada yang heran, mengapa ada murid yang berdomisil atau rumahnya jauh, tetapi bisa diterima di sekolah yang jauh dari alamatnya, itu karena anak tersebut berada di Kartu Keluarga di salah satu keluarga yang berdekatan dengan sekolah tersebut lebih dari satu tahun lamanya.