Mohon tunggu...
Eko Adri Wahyudiono
Eko Adri Wahyudiono Mohon Tunggu... Guru - ASN Kemendikbud Ristek

Mengajar dan mendidik semua anak bangsa. Hobi : Traveling, tenis, renang, gitar, bersepeda, nonton film, baca semua genre buku, menulis artikel dan novel.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Perhatikan 7 Hal Berikut Ini dalam Proses Bea dan Cukai Bandara!

4 April 2023   13:58 Diperbarui: 5 April 2023   21:06 1289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Form BC 2 2 . Screenshot dokumen pribadi

Kita kembali ke topik lagi!

Ilustrasi image source from Bea Cukai. Self designed by free Canva.com.
Ilustrasi image source from Bea Cukai. Self designed by free Canva.com.

Saya yang sering bertugas atau bepergian ke luar negeri baik dengan menggunakan paspor biru (dinas) atau hijau, alhamdulillah sampai saat ini tidak pernah mengalami kendala yang berarti saat melewati kepabean dan cukai di berbagai negara.

Kuncinya adalah pada tingkat dan kemauan literasi kita untuk mendapatkan informasi secara lengkap dan akurat tentang peraturan, syarat dan hukum akan proses keluar masuk setiap negara pada barang bawaan yang dilarang atau kena pajak.

Di situs online http://ecd. beacukai.go.id., resmi milik Kemenkeu, Dirjen Bea dan Cukai, sudah tersedia banyak kanal mulai dari peraturan, pembayaran pajak, keluhan akan pelayanan sampai tanya jawab agar semua masalah bisa terakomodasi di dalam situs tersebut.

Untuk itu, perhatikan hal-hal berikut ini atas barang bawaan Anda bila masuk dan keluar di bandara Intersional di negara manapun.

Form BC 2 2 . Screenshot dokumen pribadi
Form BC 2 2 . Screenshot dokumen pribadi

Pertama. Isilah secara jujur di Customs Declaration (BC2.2) secara lengkap. Pada formulir ini, semua sudah bisa diisi secara online melalui android Anda.

Kedua, apabila ada barang yang dianggap impor, sesuai ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017, yang diizinkan di bawah bea masuk sebesar USD 500 atau, sekitar Rp 7.400.000. 

Jika ada lebih dari bea tersebut, maka akan dikenai pajak.

a. Tarif bea mask 10%
b. Tarif PPN sebesar 11%
c. Tarif PPh sebesar 7,5%

Pada poin (c.), bila punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Sedangkan bagi yang tidak punya NPWP akan dikenai 15%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun