Mencermati masih ramainya polemik proses membawa barang bawaan setelah bepergian dari luar negeri di kepabean dan cukai di beberapa bandara Internasional di tanah air, sungguh membuat kerut di kening saya menjadi bertambah.
Mengapa bisa memunculkan kegaduhan di tanah air dan bahkan menjadi berita yang lumayan trending di beberapa search engines dan berbagai konten media sosial.
Begitu ramainya akan perlakuan buruk dan diskriminasi dari beberapa oknum pegawai bea cukai di beberapa bandara terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dijuluki Pahlawan devisa membuat banyak orang jadi geram.
Parahnya, oknum petugas itu juga diduga telah salah memperlakukan satu putri dari mantan Presiden Republik Indonesia yang berasal dari Jombang seolah-olah TKI yang baru pulang ke tanah air.
Bahkan ada salah satu netizen yang ikut lomba menyanyi dan membawa piala juara dari event di Jepang didenda karena pialanya dianggap barang impor.
Juga baru-baru ini ada seorang guru besar kondang dari Universitas Indonesa, Prof. Rhenald Kasali. Ph.D., yang juga kesal atas perlakuan ceroboh para oknum bea dan cukai atas bad treatment pemeriksaan pada obat-obatan yang diimpornya untuk proses medikasi penyakit beliau.
Rasanya, jka kita ngrasani Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tidak akan pernah ada habisnya. Apakah dengan polemik semua masalah bisa teratasi?
Apakah ini efek bola salju yang digelundungkan oleh Mario Dandy?
Masih ingat, itu adalah kasus penganiayaan olehnya pada David. Dampaknya membuat Rafael, ayah Mario yang seorang pejabat tinggi di Dirjen Pajak ikut terseret dan saat ini sedang diperiksa oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam kasus gratfikasi.
Kemudian menyusul pada Dirjen Bea dan Cukai yang dianggap tidak profesional dan manusiawi dalam bekerja.
Kita kembali ke topik lagi!
Saya yang sering bertugas atau bepergian ke luar negeri baik dengan menggunakan paspor biru (dinas) atau hijau, alhamdulillah sampai saat ini tidak pernah mengalami kendala yang berarti saat melewati kepabean dan cukai di berbagai negara.
Kuncinya adalah pada tingkat dan kemauan literasi kita untuk mendapatkan informasi secara lengkap dan akurat tentang peraturan, syarat dan hukum akan proses keluar masuk setiap negara pada barang bawaan yang dilarang atau kena pajak.
Di situs online http://ecd. beacukai.go.id., resmi milik Kemenkeu, Dirjen Bea dan Cukai, sudah tersedia banyak kanal mulai dari peraturan, pembayaran pajak, keluhan akan pelayanan sampai tanya jawab agar semua masalah bisa terakomodasi di dalam situs tersebut.
Untuk itu, perhatikan hal-hal berikut ini atas barang bawaan Anda bila masuk dan keluar di bandara Intersional di negara manapun.
Pertama. Isilah secara jujur di Customs Declaration (BC2.2)Â secara lengkap. Pada formulir ini, semua sudah bisa diisi secara online melalui android Anda.
Kedua, apabila ada barang yang dianggap impor, sesuai ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017, yang diizinkan di bawah bea masuk sebesar USD 500 atau, sekitar Rp 7.400.000.Â
Jika ada lebih dari bea tersebut, maka akan dikenai pajak.
a. Tarif bea mask 10%
b. Tarif PPN sebesar 11%
c. Tarif PPh sebesar 7,5%
Pada poin (c.), bila punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Sedangkan bagi yang tidak punya NPWP akan dikenai 15%.
Ketiga. jika Anda membeli Handphone di luar negeri dengan kondisi masih dalam kardusnya (tersegel), pastikan melapor dan menulis adanya IMEI Regristration (International Mobile Equipment Identity). Itu adalah izin operasional satelit secara legal.
Keempat, barang yang Anda deklarasi sebagai milik atau barang bawaan, harus diberi tanda centang mana yang YA atau TIDAK.
Misalnya, membawa uang kontan senilai USD 10.000 atau Sekitar Rp 150.000.000, atau membawa batang rokok lebih dari 200 batang.
Juga semua jenis senjata api, pedang, bahan radioaktif atau kimia, obat terlarang, tumbuhan. hewan dan barang yang dilarang lainnya.
Kelima. Bila membawa piala dari kejuaraan dari luar negeri (pengalaman pribadi) , tunjukkan saja surat tugas mengikuti lomba tersebut. Bisa juga, jadwal atau foto sebagai dokumentasi bukti pendukung.
Bila hadiah uang atau hibahnya bernilai besar, sebaiknya meminta surat pengantar dari KBRI atau KJRI yang ada di Ibukota atau kota besar di negara di mana lomba itu digelar.
Keenam. Duty Free Shop. Umumnya, para pelancong berbelanja di toko bebas pajak yang ada di bandara, pelabuhan, stasiun kereta atau terminal bus antar negara untuk amannya bila bernilai mahal dengan menunjukan pasport asli dan boarding pass.
Pastikan untuk selalu membawa kwitansi barang-barang yang dibeli di toko Duty Free Shop dan tunjukan pada petugas bila ditanyaÂ
Ketujuh. Bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh para petugas bea dan cukai, ada fitur atau kanal pengaduan di situs resminya Kemenkeu. Laporkan saja dan pasti akan ada tindak lanjutnya. Bukannya diviralkan dulu, ramai, minta maaf dan selesai.
Keluhan ditulis di alamat http:// ecd.beacukai.go.id, yaitu perihal:
1. Keluhan dalam pelayanan
2. Informasi dugaan pelanggaran kepabean dan cukai.
3. Mengetahui adanya sikap dan perilaku petugas bea cukai yang diduga melanggar ketentuan, disiplin dan kode etik.
Jangan lupa. Juga tidak kalah penting, setiap negara masih tetap ketat dalam mencegah pandemi Covid-19 menyebar lagi ke negara mereka.
Pastikan Android Anda sudah terinstal aplikasi Peduli Lindungi yang sekarang berubah nama menjadi SATU SEHAT.
Antar negara juga telah memberlakukan hal yang sama dengan saling mengaitkan data kesehatan para pelancong.
MyICA Mobile saat tiba di SG Arrival Singapura atau Q-Code untuk Negara Korea Selatan, per Oktober 2022, wajib menunjukan QR Code yang diisi sebelum tiba di negara tujuan.
***
Peristiwa memalukan yang terjadi dan dilakukan oleh para oknum bea dan cukai dari Kementerian Keuangan, diakui atau tidak telah berdampak buruk dan mencoreng korps jajaran bea cukai itu sendiri.
Namun, kita tidak boleh menghakimi bahwa semua pegawai di situ pastilah bermental bobrok.Â
Masih banyak dari mereka yang berdedikasi tinggi, jujur, amanah, idealis dan berintegritas.Â
Semua institusi pasti juga pernah mengalami ulah oknum para pegawainya yang nakal.Â
Sebutlah dunia mliter, dunia pendidikan, kepolisian, bisnis, hukum, kesehatan dan di banyak instansi lainnya juga. Para pegawai yang tidak profesional itu semua adalah mulanya kesalahan fatal berasal.
Saya yakin, kasus per kasus pelanggaran dari oknum atau individu yang telah terjadi, pastilah akan digunakan sebagai bahan evaluasi kualitas kinerja oleh pihak Kemenkeu dan pihak Dirjen Bea dan Cukai.
Prosedur itu harus ditindak lanjuti untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, juga demi meningkatnya capaian kinerja yang lebih baik di masa mendatang sebagai punggawa ekonomi bangsa.
Semoga!
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H