Kita kembali ke topik lagi!
Saya yang sering bertugas atau bepergian ke luar negeri baik dengan menggunakan paspor biru (dinas) atau hijau, alhamdulillah sampai saat ini tidak pernah mengalami kendala yang berarti saat melewati kepabean dan cukai di berbagai negara.
Kuncinya adalah pada tingkat dan kemauan literasi kita untuk mendapatkan informasi secara lengkap dan akurat tentang peraturan, syarat dan hukum akan proses keluar masuk setiap negara pada barang bawaan yang dilarang atau kena pajak.
Di situs online http://ecd. beacukai.go.id., resmi milik Kemenkeu, Dirjen Bea dan Cukai, sudah tersedia banyak kanal mulai dari peraturan, pembayaran pajak, keluhan akan pelayanan sampai tanya jawab agar semua masalah bisa terakomodasi di dalam situs tersebut.
Untuk itu, perhatikan hal-hal berikut ini atas barang bawaan Anda bila masuk dan keluar di bandara Intersional di negara manapun.
Pertama. Isilah secara jujur di Customs Declaration (BC2.2)Â secara lengkap. Pada formulir ini, semua sudah bisa diisi secara online melalui android Anda.
Kedua, apabila ada barang yang dianggap impor, sesuai ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017, yang diizinkan di bawah bea masuk sebesar USD 500 atau, sekitar Rp 7.400.000.Â
Jika ada lebih dari bea tersebut, maka akan dikenai pajak.
a. Tarif bea mask 10%
b. Tarif PPN sebesar 11%
c. Tarif PPh sebesar 7,5%
Pada poin (c.), bila punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Sedangkan bagi yang tidak punya NPWP akan dikenai 15%.