Mohon tunggu...
Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi
Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum (The Sociology of Law)

1 Oktober 2024   19:58 Diperbarui: 15 Oktober 2024   05:53 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi 222111011

IDENTITAS BUKU:

Judul Buku: Sosiologi Hukum (The Sociology of Law)

Penerbit: Nusa Media PO Box Ujung berung, Bandung

Penulis: Roger Cotterrell

Penerjemah: Narulita Yusron

ISBN: 978-979-1305-67-9

Desain Cover: MF Mahardika

Jumlah Halaman: 1-506

Tahun Terbit: 2018

Buku "Sosiologi Hukum" karya Roger Cotterrell merupakan salah satu literatur penting dalam bidang sosiologi hukum. Buku ini membahas bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan bagaimana hukum dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial. Dalam buku ini, Cotterrell mengeksplorasi berbagai konsep dan teori yang terkait dengan hubungan antara hukum dan masyarakat.

Isi dan Struktur Buku:

Buku ini dibagi menjadi beberapa bagian yang membahas berbagai aspek hukum dari perspektif sosiologis. Pembahasan dimulai dengan penjelasan mengenai teori dan metode hukum yang berisi mengenai:

1.Konsepsi Hukum dari Praktisi Hukum: Praktisi hukum fokus pada penerapan hukum secara praktis untuk menyelesaikan sengketa dan menjaga ketertiban.

2.Macam Perspektif Hukum: Ada berbagai pandangan seperti Positivisme Hukum (hukum sebagai aturan otoritas), Hukum Alam (berbasis moralitas), dan Sosiologi Hukum (hubungan hukum dengan masyarakat).

3.Sosiologi dan Hukum: Studi tentang bagaimana hukum dipengaruhi dan mempengaruhi masyarakat, memperhatikan dinamika sosial.

4.Penggolongan dan Bahayanya: Kategori hukum (pidana, perdata, dll.) bisa berbahaya jika terlalu kaku sehingga mengabaikan keadilan yang lebih holistik.

5.Positivisme Hukum: Hukum dilihat sebagai aturan yang sah dan harus ditaati tanpa mempertimbangkan moral.

6.Keterbatasan Positivisme Hukum: Mengabaikan moralitas, terlalu kaku, dan kadang menciptakan legalisme yang berlebihan.

7.Positivisme Sosiologis vs Sosiologi Interpretatif: Positivisme sosiologis melihat hukum sebagai fakta objektif; sosiologi interpretatif menekankan pengalaman subjektif dalam memahami hukum.

8.Objektivitas dan Nilai-nilai: Objektivitas hukum sulit dicapai karena hukum selalu dipengaruhi oleh nilai sosial dan budaya.

9.Catatan Akhir: Pendekatan seimbang antara aturan yang jelas dan pemahaman sosial akan membantu menerapkan hukum lebih adil,

Bab 1: Hukum sebagai Instrumen Perubahan Sosial

a.Hukum Modern dan Negara Modern, yang menjelaskan tentang hukum sebagai alat negara modern dalam mengatur Masyarakat.

b.Perubahan Sosial dan Dampaknya, Dimana hukum sering kali beradaptasi dengan perubahan sosial, tetapi ada batasan efektivitas tindakan hukum.

c.Apakah Hukum Bisa Membuat Orang Baik, Pertanyaan ini menguji sejauh mana hukum bisa mempengaruhi perilaku moral.

d.Strategi Legislatif, tentang bagaimana Legislasi yang efektif membutuhkan prasyarat tertentu untuk mendorong perubahan sosial yang signifikan.

Bab 2: Hukum sebagai Mekanisme Integratif

a.Fungsi dan Tujuan Hukum: Hukum bertujuan menjaga kohesi sosial dan keteraturan di masyarakat.

b.Konsepsi Kohesi Sosial: Menurut Pound dan Durkheim, hukum adalah alat untuk mempertahankan solidaritas dalam masyarakat modern.

c.Sistem Sosial dan Strukturnya: Parsons melihat hukum sebagai bagian integral dari sistem sosial yang lebih luas, di mana norma-norma berperan besar.

d.Fungsionalisme Hukum: Hukum berfungsi sebagai alat integrasi sosial dan sebagai bagian dari sub-sistem masyarakat.

Bab 3: Hukum, Kekuasaan, dan Ideologi

a.Fungsi Simbolik Hukum: Hukum bukan hanya alat pengaturan, tetapi juga simbol kekuasaan dan ideologi yang merefleksikan kepentingan kelas sosial tertentu.

b.Pandangan Marx tentang Hukum: Hukum dianggap sebagai alat represif yang mendukung kekuasaan kelas penguasa.

c.Individualisme Hukum: Fokus pada bagaimana hukum sering kali memprioritaskan hak individu atas kepentingan kolektif.

Bab 4: Dasar Sosial Hukum

a.Budaya Tradisional (Folkways) dan Adat-istiadat (Mores): Kebiasaan masyarakat membentuk hukum dan norma yang berlaku.

b.Savigny dan Pemahaman Bersama: Hukum adalah hasil dari evolusi budaya dan pemahaman bersama dalam masyarakat.

c.Pluralisme Hukum: Di banyak masyarakat, berbagai sistem hukum (hukum negara, adat, agama) hidup berdampingan.

Bab 5: Penerimaan dan Legitimasi Hukum

a.Pendekatan Max Weber: Weber membahas penerimaan hukum dalam masyarakat sebagai hasil dari proses sosialisasi dan legalitas formal.

b.Legalitas dan Legitimasi: Hukum sah jika diakui dan diterima secara luas oleh masyarakat, meskipun tidak selalu efektif dalam mendorong kepatuhan.

c.Transformasi Hukum Modern: Mengulas bagaimana hukum berubah, terutama dengan regulasi yang lebih fleksibel dan beradaptasi dengan konteks sosial.

Bab 6: Perwakilan Hukum Profesional

a.Profesi Hukum: Membahas nilai-nilai profesional dalam praktik hukum, stratifikasi pekerjaan hukum, dan dampaknya pada perubahan sosial.

b.Konservatisme Praktisi Hukum: Praktisi hukum sering kali cenderung konservatif, mempertahankan struktur hukum yang ada daripada mendorong perubahan.

Bab 7: Hakim, Pengadilan, dan Sengketa

a.Resolusi Sengketa: Menjelaskan peran pengadilan dalam menyelesaikan sengketa serta apakah sistem pengadilan adalah mekanisme terbaik untuk hal tersebut.

b.Fungsi Ideologis Pengadilan: Pengadilan tidak hanya menjalankan hukum, tetapi juga mempertahankan dan memperkuat ideologi hukum yang ada.

Bab 8: Penyelenggaraan dan Permohonan Bantuan Hukum

a.Akses Bantuan Hukum: Penyelenggaraan bantuan hukum penting untuk memastikan akses terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.

b.Diskresi dalam Penegakan Hukum: Kebebasan yang dimiliki aparat dalam menegakkan hukum kadang menghasilkan ketidakadilan, terutama jika terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Bab 9: Prognosis Hukum

Masa Depan Hukum hal ini mengulas perubahan dalam peraturan hukum dan otonomi hukum. Ada pembahasan mengenai apakah hukum menjadi lebih informal dan demokratis atau justru semakin otoriter.

Dalam buku ini, penulis masuk ke dalam diskusi yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum dipraktikkan, diinstitusionalisasi, dan diinternalisasi oleh individu serta kelompok dalam masyarakat.

Kelebihan Buku:

1.Roger Cotterrell dikenal karena pendekatannya yang menyeluruh dalam membahas hukum dari sudut pandang sosiologis. Dia mampu menggabungkan teori-teori klasik dan modern dengan baik, memberikan perspektif yang luas kepada pembaca.

2. Bahasa yang Jelas dan Akademis, meskipun buku ini ditujukan untuk pembaca yang memiliki minat khusus dalam sosiologi dan hukum, penulis menggunakan bahasa yang jelas dan terstruktur, membuat konsep-konsep yang rumit lebih mudah dipahami.

3.Buku ini juga menyoroti bagaimana hukum berfungsi dalam berbagai konteks sosial, menunjukkan keterkaitan teori dengan peristiwa dan isu-isu kontemporer.

Kekurangan Buku:

1.Keterbatasan Studi Kasus, bagi beberapa pembaca mungkin terdapat kekurangan dalam hal studi kasus yang konkret untuk mendukung teori-teori yang dibahas. Pembahasan yang lebih mendalam tentang aplikasi teori dalam situasi nyata mungkin dapat memperkaya konten buku ini.

2.Teori yang Berat, buku ini mungkin tidak cocok untuk pembaca yang tidak memiliki latar belakang dalam hukum atau sosiologi, karena beberapa bagian buku bisa terasa cukup berat dengan teori dan terminologi yang spesifik.

Kesimpulan:

Secara keseluruhan, "Sosiologi Hukum" oleh Roger Cotterrell adalah buku yang sangat berharga bagi mereka yang tertarik dengan hubungan antara hukum dan masyarakat. Buku ini menawarkan wawasan mendalam dan perspektif yang kaya, menjadikannya bacaan wajib bagi mahasiswa dan profesional di bidang sosiologi, hukum, dan ilmu sosial lainnya. Meskipun terdapat beberapa kekurangan, seperti kurangnya studi kasus nyata, buku ini tetap memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman kita tentang bagaimana hukum berfungsi dan dipengaruhi oleh masyarakat.

Biografi Reviewer

Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi, yang biasa dipanggil Dzula, lahir di Ngawi pada April 2004. Sebagai anak ketiga dari lima bersaudara, tumbuh dalam lingkungan keluarga yang selalu mendukung pendidikan dan perkembangan diri. Keluarga sangat berperan dalam memotivasi untuk terus belajar dan berusaha menjadi yang terbaik. Pendidikan dasar ditempuh di SDN Kerek, lalu dilanjutkan ke SMP Muhammadiyah 5 Ngawi. Masa remaja dihabiskan di SMA Muhammadiyah 1 Ngawi.

 Saat ini, sedang menempuh pendidikan strata satu di Universitas Raden Mas Said Surakarta, mengambil jurusan Hukum Ekonomi Syariah di Fakultas Syariah dan telah berada di semester 5. Jurusan ini dipilih dengan harapan dapat berkontribusi bagi masyarakat melalui pendekatan hukum yang berlandaskan prinsip syariah. Moto hidup yang dipegang adalah "Berpikir cerdas menuju generasi emas." Bagi Dzula, berpikir cerdas bukan hanya soal memiliki pengetahuan, tetapi juga bagaimana menggunakannya untuk membawa perubahan positif bagi diri sendiri maupun orang lain.

#prodihesfasya

#muhammadjulijanto

#prodihesfasyauinsaidsurakarta2024  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun