Bab 6: Perwakilan Hukum Profesional
a.Profesi Hukum: Membahas nilai-nilai profesional dalam praktik hukum, stratifikasi pekerjaan hukum, dan dampaknya pada perubahan sosial.
b.Konservatisme Praktisi Hukum: Praktisi hukum sering kali cenderung konservatif, mempertahankan struktur hukum yang ada daripada mendorong perubahan.
Bab 7: Hakim, Pengadilan, dan Sengketa
a.Resolusi Sengketa: Menjelaskan peran pengadilan dalam menyelesaikan sengketa serta apakah sistem pengadilan adalah mekanisme terbaik untuk hal tersebut.
b.Fungsi Ideologis Pengadilan: Pengadilan tidak hanya menjalankan hukum, tetapi juga mempertahankan dan memperkuat ideologi hukum yang ada.
Bab 8: Penyelenggaraan dan Permohonan Bantuan Hukum
a.Akses Bantuan Hukum: Penyelenggaraan bantuan hukum penting untuk memastikan akses terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.
b.Diskresi dalam Penegakan Hukum: Kebebasan yang dimiliki aparat dalam menegakkan hukum kadang menghasilkan ketidakadilan, terutama jika terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Bab 9: Prognosis Hukum
Masa Depan Hukum hal ini mengulas perubahan dalam peraturan hukum dan otonomi hukum. Ada pembahasan mengenai apakah hukum menjadi lebih informal dan demokratis atau justru semakin otoriter.