Mohon tunggu...
Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi
Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum (The Sociology of Law)

1 Oktober 2024   19:58 Diperbarui: 15 Oktober 2024   05:53 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bab 6: Perwakilan Hukum Profesional

a.Profesi Hukum: Membahas nilai-nilai profesional dalam praktik hukum, stratifikasi pekerjaan hukum, dan dampaknya pada perubahan sosial.

b.Konservatisme Praktisi Hukum: Praktisi hukum sering kali cenderung konservatif, mempertahankan struktur hukum yang ada daripada mendorong perubahan.

Bab 7: Hakim, Pengadilan, dan Sengketa

a.Resolusi Sengketa: Menjelaskan peran pengadilan dalam menyelesaikan sengketa serta apakah sistem pengadilan adalah mekanisme terbaik untuk hal tersebut.

b.Fungsi Ideologis Pengadilan: Pengadilan tidak hanya menjalankan hukum, tetapi juga mempertahankan dan memperkuat ideologi hukum yang ada.

Bab 8: Penyelenggaraan dan Permohonan Bantuan Hukum

a.Akses Bantuan Hukum: Penyelenggaraan bantuan hukum penting untuk memastikan akses terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.

b.Diskresi dalam Penegakan Hukum: Kebebasan yang dimiliki aparat dalam menegakkan hukum kadang menghasilkan ketidakadilan, terutama jika terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Bab 9: Prognosis Hukum

Masa Depan Hukum hal ini mengulas perubahan dalam peraturan hukum dan otonomi hukum. Ada pembahasan mengenai apakah hukum menjadi lebih informal dan demokratis atau justru semakin otoriter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun