Mohon tunggu...
Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi
Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum (The Sociology of Law)

1 Oktober 2024   19:58 Diperbarui: 15 Oktober 2024   05:53 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Isi dan Struktur Buku:

Buku ini dibagi menjadi beberapa bagian yang membahas berbagai aspek hukum dari perspektif sosiologis. Pembahasan dimulai dengan penjelasan mengenai teori dan metode hukum yang berisi mengenai:

1.Konsepsi Hukum dari Praktisi Hukum: Praktisi hukum fokus pada penerapan hukum secara praktis untuk menyelesaikan sengketa dan menjaga ketertiban.

2.Macam Perspektif Hukum: Ada berbagai pandangan seperti Positivisme Hukum (hukum sebagai aturan otoritas), Hukum Alam (berbasis moralitas), dan Sosiologi Hukum (hubungan hukum dengan masyarakat).

3.Sosiologi dan Hukum: Studi tentang bagaimana hukum dipengaruhi dan mempengaruhi masyarakat, memperhatikan dinamika sosial.

4.Penggolongan dan Bahayanya: Kategori hukum (pidana, perdata, dll.) bisa berbahaya jika terlalu kaku sehingga mengabaikan keadilan yang lebih holistik.

5.Positivisme Hukum: Hukum dilihat sebagai aturan yang sah dan harus ditaati tanpa mempertimbangkan moral.

6.Keterbatasan Positivisme Hukum: Mengabaikan moralitas, terlalu kaku, dan kadang menciptakan legalisme yang berlebihan.

7.Positivisme Sosiologis vs Sosiologi Interpretatif: Positivisme sosiologis melihat hukum sebagai fakta objektif; sosiologi interpretatif menekankan pengalaman subjektif dalam memahami hukum.

8.Objektivitas dan Nilai-nilai: Objektivitas hukum sulit dicapai karena hukum selalu dipengaruhi oleh nilai sosial dan budaya.

9.Catatan Akhir: Pendekatan seimbang antara aturan yang jelas dan pemahaman sosial akan membantu menerapkan hukum lebih adil,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun