Isi dan Struktur Buku:
Buku ini dibagi menjadi beberapa bagian yang membahas berbagai aspek hukum dari perspektif sosiologis. Pembahasan dimulai dengan penjelasan mengenai teori dan metode hukum yang berisi mengenai:
1.Konsepsi Hukum dari Praktisi Hukum: Praktisi hukum fokus pada penerapan hukum secara praktis untuk menyelesaikan sengketa dan menjaga ketertiban.
2.Macam Perspektif Hukum: Ada berbagai pandangan seperti Positivisme Hukum (hukum sebagai aturan otoritas), Hukum Alam (berbasis moralitas), dan Sosiologi Hukum (hubungan hukum dengan masyarakat).
3.Sosiologi dan Hukum: Studi tentang bagaimana hukum dipengaruhi dan mempengaruhi masyarakat, memperhatikan dinamika sosial.
4.Penggolongan dan Bahayanya: Kategori hukum (pidana, perdata, dll.) bisa berbahaya jika terlalu kaku sehingga mengabaikan keadilan yang lebih holistik.
5.Positivisme Hukum: Hukum dilihat sebagai aturan yang sah dan harus ditaati tanpa mempertimbangkan moral.
6.Keterbatasan Positivisme Hukum: Mengabaikan moralitas, terlalu kaku, dan kadang menciptakan legalisme yang berlebihan.
7.Positivisme Sosiologis vs Sosiologi Interpretatif: Positivisme sosiologis melihat hukum sebagai fakta objektif; sosiologi interpretatif menekankan pengalaman subjektif dalam memahami hukum.
8.Objektivitas dan Nilai-nilai: Objektivitas hukum sulit dicapai karena hukum selalu dipengaruhi oleh nilai sosial dan budaya.
9.Catatan Akhir: Pendekatan seimbang antara aturan yang jelas dan pemahaman sosial akan membantu menerapkan hukum lebih adil,