Bab 1: Hukum sebagai Instrumen Perubahan Sosial
a.Hukum Modern dan Negara Modern, yang menjelaskan tentang hukum sebagai alat negara modern dalam mengatur Masyarakat.
b.Perubahan Sosial dan Dampaknya, Dimana hukum sering kali beradaptasi dengan perubahan sosial, tetapi ada batasan efektivitas tindakan hukum.
c.Apakah Hukum Bisa Membuat Orang Baik, Pertanyaan ini menguji sejauh mana hukum bisa mempengaruhi perilaku moral.
d.Strategi Legislatif, tentang bagaimana Legislasi yang efektif membutuhkan prasyarat tertentu untuk mendorong perubahan sosial yang signifikan.
Bab 2: Hukum sebagai Mekanisme Integratif
a.Fungsi dan Tujuan Hukum: Hukum bertujuan menjaga kohesi sosial dan keteraturan di masyarakat.
b.Konsepsi Kohesi Sosial: Menurut Pound dan Durkheim, hukum adalah alat untuk mempertahankan solidaritas dalam masyarakat modern.
c.Sistem Sosial dan Strukturnya: Parsons melihat hukum sebagai bagian integral dari sistem sosial yang lebih luas, di mana norma-norma berperan besar.
d.Fungsionalisme Hukum: Hukum berfungsi sebagai alat integrasi sosial dan sebagai bagian dari sub-sistem masyarakat.
Bab 3: Hukum, Kekuasaan, dan Ideologi