memuat materi yang masih bisa dibilang relatif langka dalam rangkaian referensi hukum waris Islam di Indonesia. Isi buku ini merupakan hasil pembaharuan di bidang hukum waris Indonesia yang dilakukan oleh para ahli hukum Islam Indonesia dalam berbagai bidang seperti:
IAIN, MA RI, Kemenag, Muhammadiyah, NU, setelah melakukan riset berbagai buku dan fikih serta mewawancarai ulama dari seluruh Indonesia dan melakukan studi banding ke beberapa negara muslim seperti Mesir, Turki dan Maroko, mempublikasikan hasilnya dalam bentuk ringkasan menurut hukum Islam.Â
Inspirasi nya dalam buku ini kita menjadi tahu bahwa hukum waris masih bisa berkembang karena perubahan zaman maka meskipun agak sulit seseorang harus ada yang mempelajari nya.Â
Sekian
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H