Mohon tunggu...
Dzata Inasah
Dzata Inasah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Merupakan mahasiswa yang memiliki minat dan ketertarikan di bidang sejarah, pertanian, dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis dan Solusi Pelanggaran Kode Etik Guru BK

4 April 2024   01:05 Diperbarui: 4 April 2024   01:07 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kehadiran guru Bimbingan dan Konseling merupakan hal yang krusial. Ia menjadi tonggak utama dalam perkembangan siswa dalam sistem pendidikan, baik secara psikologis maupun akademis. Karena itulah, kode etik diperlukan untuk menjadi dasar perilaku dan landasan moral dalam menjalankan peran mereka.

Kode etik memberikan arahan mengenai perilaku apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam praktik pelayanan. Ini menjadi panduan yang tidak hanya membantu konselor dalam mengambil keputusan, tetapi juga melindungi kesejahteraan peserta didik yang menerima layanan Bimbingan dan Konseling.

Sayangnya, meskipun telah ada aturan mengenai kode etik profesi Bimbingan dan Konseling, pelanggaran-pelanggaran dan penyalahgunaan profesi masih sering terjadi. Hal tersebut tersebut dapat mengakibatkan dampak negatif, tidak hanya bagi peserta didik yang menjadi subjek layanan, tetapi juga bagi konselor dan bahkan profesi Bimbingan dan Konseling secara keseluruhan. 

Kasus guru BK yang mencabuli dan melakukan pelecehan kepada siswanya masih sering terjadi di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa masih maraknya pelanggaran kode etik oleh oknum guru BK yang seharusnya menjadi pelindung bagi para siswa.

Karena itulah diperlukan analisis mendalam terkait penyebab pelanggaran kode etik tersebut dan dampaknya terhadap berbagai macam pihak sehingga dapat ditarik kesimpulan dan solusi untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Berikut merupakan beberapa kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh guru BK kepada peserta didiknya:

Berawal dari razia HP, Guru BK Cabuli 2 Siswi SMA di Rohul

Pada tanggal 31 Juli 2023, kasus dugaan pencabulan dua siswi di SMA Negeri di Rokan Hulu, Riau terungkap. Kasus tersebut melibatkan seorang guru BK berinisial AG yang berusia 45 tahun. Mula-mula, korban mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada kepala desa,  yang kemudian melaporkannya kepada orang tua korban. Polres Rokan Hulu langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku pada keesokan harinya.

 Kejadian tersebut bermula pada Mei 2022, ketika korban menghadapi ujian sekolah. AG melakukan razia dan menyita ponsel milik korban berinisial NSS yang berusia 19 tahun. Ia memeriksa ponsel tersebut dan mendapati percakapan mesra korban dengan pacarnya. Disinilah niat dan akal jahat itu timbul. 

AG lantas memanggil dan menginterogasi korban hingga ketakutan. Situasi tersebut dimanfaatkan untuk memaksa korban melakukan tindakan asusila sembari direkam dengan ancaman akan melaporkan aktivitas pacaran kepada orang tuanya jika menolak. 

Tidak hanya sekali, korban lain berinisial NS juga mendapatkan perlakuan yang sama. AG memanggilnya ke ruang BK dan merekam tindakan tersebut. Rekaman tersebut digunakan untuk mengancam korban. Selain itu, kondisi ruangan BK yang tertutup membuat pelaku dapat melancarkan aksinya dengan leluasa.

Analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa AG telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesinya sebagai guru BK atau konselor sekolah. Kode etik profesi Bimbingan dan Konseling di Indonesia disusun oleh ABKIN dan dituangkan dalam SK no: 009/SK/PBABKIN/VIII/2018. 

Kode etik ini merupakan dasar utama bagi para konselor dan guru BK untuk melakukan praktik pelayanan Bimbingan dan Konseling. Kode etik yang dilanggar yakni: 1) Konseli dilayani atas dasar kemuliaan dan martabat kemanusiaannya, 2) Konseli memiliki hak untuk dihargai, dihormati, dan mendapatkan kesempatan dalam memperoleh pelayanan yang profesional, dan 3) Konseli memiliki hak untuk dijaga kerahasiaannya sesuai dengan hak-hak pribadinya, aturan hukum, kebijakan, dan standar etika pelayanan.

Pelecehan seksual terhadap siswa yang dilakukan oleh oknum guru BK di SMA Rokan Hulu yang mengatasnamakan hukuman merupakan tindak pidana dan pelanggaran moral yang sangat berat. Perbuatan tercela tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian fisik dan psikis bagi korbannya, namun juga mencoreng nama baik profesi BK yang seharusnya menjadi pelindung bagi siswa. 

Dampak yang ditimbulkan dari aksi tersebut yang pertama, dampak terhadap korban (klien) bisa sangat fatal, antara lain trauma yang mendalam, hilangnya kepercayaan diri, gangguan psikologis seperti stres pasca trauma dan depresi, serta dapat menghambat perkembangan akademis di masa depan. 

Kedua dampak terhadap konselor (guru BK), kepercayaan siswa dan orang tua terhadap layanan BK akan semakin berkurang secara signifikan setelah adanya kejadian ini. Kasus ini menjadi tamparan telak yang dapat mencoreng citra profesi yang mulia ini. Upaya signifikan diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dengan memperkuat sistem pengawasan, memperkuat pelatihan etika, dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. 

Ketiga dampak terhadap profesi BK secara keseluruhan, tindakan oknum asusila ini juga merugikan profesi guru dan dunia pendidikan. Kepercayaan masyarakat terhadap guru sebagai pendidik mulai goyah. Untuk mencegah kejadian tersebut agar tidak terulang, diperlukannya penguatan terhadap kode etik, melatih karakter, dan memberikan hukuman yang lebih berat kepada pelanggarnya. 

Tindakan bejat yang dilakukan oleh AG tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi guru BK. Sebagaimana di dalam ABKIN sendiri menyusun dan menuangkan ke dalam SK No: 009/SK/PB ABKIN/VIII/2018. Beberapa kode etik yang dilanggar yakni: 1) Pelanggaran Prinsip Menghormati Harkat dan Martabat; 2) Pelanggaran Prinsip Integritas dan Profesionalitas dan; 3) Pelanggaran Asas Kerahasiaan.

Guru BK di Tarakan Cabuli Siswa Dengan Dialih Hukuman

Pada tanggal 14 April 2021, seorang guru BK berinisial MS (26) di SMP Swasta di Tarakan ditangkap oleh polisi setempat. Hal ini dikarenakan MS telah melecehkan beberapa pelajar di sekolah tersebut. Kasus tersebut bermula pada Mei 2022, ketika MS memanggil peserta didiknya yang melakukan pelanggaran kedisiplinan dan memberikan hukuman. Sayangnya, hukuman tersebut tidak bersifat edukatif melainkan pelecehan seksual. 

Peserta didik yang terlambat masuk kelas atau bolos akan dipanggil ke sebuah kamar dan melakukan pelecehan di dalamnya. Korban diketahui berjumlah empat orang pelajar laki-laki berusia 14 sampai 15 tahun. Mereka merupakan siswa yang menjadi tanggung jawab MS sebagai guru BK di sekolah tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tarakan mengungkapkan bahwa MS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasus tersebut merupakan pelanggaran terhadap kode etik sebagai guru BK atau konselor sekolah. Kode etik ini terdiri dari prinsip-prinsip dasar yang harus diikuti dan dipraktikkan oleh guru BK. Prinsip-prinsip tersebut terdiri dari: 1) Kerahasiaan, 2) Keadilan, 3) Integritas, 4) Profesionalisme, 5) Penghormatan, dan 6) Tanggung jawab.

Keterkaitan dan dampak yang dialami korban sebagai guru BK di sekolah swasta adalah bahwa Guru BK tersebut telah menggunakan posisi tersebut untuk melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pelajar. Hal tersebut mungkin menyebabkan korban merasakan kekhawatiran, kekurangan rasa aman, dan kehilangan jati dirinya di sekolah. Siswa yang mengalami kejadian seperti itu mungkin akan merasakan kegagalan guru untuk menjaga keamanan dan keselamatan mereka di sekolah. Serta dampak yang dialami. Dan menurut informasi yang didapatkan, guru yang ditangkap dilaporkan telah melakukan tindak asusila kepada empat pelajar laki-laki berusia 14 sampai 15 tahun.  

Keterkaitan kasus ini dengan konselor (guru BK) yaitu mengenai pengakuan guru yang dilaporkan melakukan tindakan asusila kepada beberapa jumlah pelajar, Konselor yang bertanggung jawab atas pelajar di sekolah swasta tersebut tidak hanya melakukan tindakan yang tidak sesuai, tetapi juga melanggar hukum dan menyebabkan dampak negatif. Oleh karena itu dampak yang dialami oleh konselor antara lain, yang pertama yaitu penggunaan hukuman yang tidak edukatif, karena hukuman yang dilakukan oleh guru BK tersebut yaitu merupakan pelecehan seksual, yang dapat mengganggu pendidikan yang seharusnya berpusat pada pembelajaran dan pengembangan. Kedua yaitu, gangguan dalam proses pendidikan yang mengakibatkan gangguan pada kesejahteraan pelajar dan mengganggu pendidikan disana. Serta kasus ini juga contoh tentang perluasan penggunaan hukuman yang tidak edukatif, yang mengganggu hukum yang seharusnya bertanggung jawab atas pendidikan dan kesejahteraan seorang anak (peserta didik). Guru BK tersebut harus melakukan tindakan yang sesuai untuk mengatasi dampak negatif tersebut.

Dalam hal ini menunjukkan bahwa komitmen pekerjaan sebagai guru BK dapat dikaitkan dengan kinerja dan  efektivitas guru dalam melakukan pekerjaannya. Kasus tersebut juga tidak sesuai dengan Standar Profesi Konselor Indonesia (SPKI) yang menetapkan bahwa konselor harus melakukan tindakan yang memperhatikan etika, keadilan dan kewajiban. 

Karena itu, konselor yang melakukan tindakan seksual terhadap siswa tidak pernah memperhatikannya. Berikut beberapa SPKI yang dilanggar oleh konselor tersebut antara lain : (1) SPKI menetapkan bahwa konselor harus melakukan tindakan yang memperhatikan etika, keadilan, dan kewajiban. (2) SPKI juga menetapkan bahwa konselor harus melakukan tindakan yang memperhatikan profesionalisme, termasuk tingkat kepribadian, dalam hal ini konselor melakukan tindakan seksual terhadap siswa. Dan (3) SPKI menetapkan bahwa konselor harus melakukan tindakan yang memperhatikan kewajiban terhadap pengguna, termasuk tingkat kepribadian konselor dalam menangani kasus siswa. Oleh karena itu konselor telah melanggar hukum dan undang-undang. Dan akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan mendapatkan hukuman dengan jangka waktu 15 tahun penjara. Serta karena kasus tersebut termasuk juga ke dalam pelanggaran kode etik Undang-Undang pasal 170 terkait pencabulan dan pembuangan yang berlaku dalam pasar 170 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Solusi yang dapat dijadikan sebagai penyelesaian atas kedua kasus pelanggaran tersebut adalah:

  • Menjadikan kode etik itu sendiri sebagai hasil self regulation (pengaturan diri) dari profesi dan menetapkan kode etik sebagai hitam putih atas niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggap hakiki 

  • Apabila kasus serupa terjadi, maka pihak yang mengetahui memiliki kewajiban untuk melapor kepada pihak yang berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan/hukum yang berlaku.

  • Adanya pendampingan secara psikologis kepada korban yang mengalami trauma. Hal ini bertujuan untuk memulihkan keseimbangan emosi dan kestabilan mentalnya.

  • Pihak sekolah dapat menjatuhi sanksi serius kepada pelaku, bahkan sampai mencabut hak dan kewajibannya sebagai guru.

  • Pihak sekolah juga dapat meningkatkan pengawasan terhadap proses bimbingan dan konseling sebagai tindakan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali sehingga keamanan dan kesejahteraan peserta didik lebih terjamin.

  • Melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kegiatan dan proses bimbingan dan konseling berjalan dengan baik.

Berdasarkan hasil analisis pada kedua kasus diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pelanggaran kode etik konselor dalam praktik kerjanya masih dapat ditemukan. Kondisi ini menandakan bahwa kebutuhan akan pemahaman dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dalam kode etik masih perlu ditingkatkan. Pelanggaran yang terjadi pun memiliki dampak negatif dari berbagai sisi. Untuk itulah, pencegahan dan penyelesaian yang tepat diperlukan untuk menekan angka kejadian serupa. Dengan demikian, diharapkan bahwa pelanggaran kode etik dalam praktik di lapangan dapat diminimalisir sehingga kualitas layanan yang diberikan terjaga dan dapat ditingkatkan.

SUMBER

https://fajarjuliansyah.wordpress.com/wp-content/uploads/2023/07/kode_etik_abkin-1.pdf

https://regional.kompas.com/read/2021/04/14/165236578/cabuli-siswa-dengan-dalih-hukuman-oknum-guru-bk-di-tarakan-ditangkap

https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6858646/tampang-guru-di-rohul-yang-perkosa-dan-cabuli-siswi-di-ruang-bk 

Kronologi Guru BK Cabuli-Setubuhi 2 Siswi SMA di Rohul, Berawal Razia HP (ampproject.org)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun