Mohon tunggu...
Dzata Inasah
Dzata Inasah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Merupakan mahasiswa yang memiliki minat dan ketertarikan di bidang sejarah, pertanian, dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis dan Solusi Pelanggaran Kode Etik Guru BK

4 April 2024   01:05 Diperbarui: 4 April 2024   01:07 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Keterkaitan dan dampak yang dialami korban sebagai guru BK di sekolah swasta adalah bahwa Guru BK tersebut telah menggunakan posisi tersebut untuk melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pelajar. Hal tersebut mungkin menyebabkan korban merasakan kekhawatiran, kekurangan rasa aman, dan kehilangan jati dirinya di sekolah. Siswa yang mengalami kejadian seperti itu mungkin akan merasakan kegagalan guru untuk menjaga keamanan dan keselamatan mereka di sekolah. Serta dampak yang dialami. Dan menurut informasi yang didapatkan, guru yang ditangkap dilaporkan telah melakukan tindak asusila kepada empat pelajar laki-laki berusia 14 sampai 15 tahun.  

Keterkaitan kasus ini dengan konselor (guru BK) yaitu mengenai pengakuan guru yang dilaporkan melakukan tindakan asusila kepada beberapa jumlah pelajar, Konselor yang bertanggung jawab atas pelajar di sekolah swasta tersebut tidak hanya melakukan tindakan yang tidak sesuai, tetapi juga melanggar hukum dan menyebabkan dampak negatif. Oleh karena itu dampak yang dialami oleh konselor antara lain, yang pertama yaitu penggunaan hukuman yang tidak edukatif, karena hukuman yang dilakukan oleh guru BK tersebut yaitu merupakan pelecehan seksual, yang dapat mengganggu pendidikan yang seharusnya berpusat pada pembelajaran dan pengembangan. Kedua yaitu, gangguan dalam proses pendidikan yang mengakibatkan gangguan pada kesejahteraan pelajar dan mengganggu pendidikan disana. Serta kasus ini juga contoh tentang perluasan penggunaan hukuman yang tidak edukatif, yang mengganggu hukum yang seharusnya bertanggung jawab atas pendidikan dan kesejahteraan seorang anak (peserta didik). Guru BK tersebut harus melakukan tindakan yang sesuai untuk mengatasi dampak negatif tersebut.

Dalam hal ini menunjukkan bahwa komitmen pekerjaan sebagai guru BK dapat dikaitkan dengan kinerja dan  efektivitas guru dalam melakukan pekerjaannya. Kasus tersebut juga tidak sesuai dengan Standar Profesi Konselor Indonesia (SPKI) yang menetapkan bahwa konselor harus melakukan tindakan yang memperhatikan etika, keadilan dan kewajiban. 

Karena itu, konselor yang melakukan tindakan seksual terhadap siswa tidak pernah memperhatikannya. Berikut beberapa SPKI yang dilanggar oleh konselor tersebut antara lain : (1) SPKI menetapkan bahwa konselor harus melakukan tindakan yang memperhatikan etika, keadilan, dan kewajiban. (2) SPKI juga menetapkan bahwa konselor harus melakukan tindakan yang memperhatikan profesionalisme, termasuk tingkat kepribadian, dalam hal ini konselor melakukan tindakan seksual terhadap siswa. Dan (3) SPKI menetapkan bahwa konselor harus melakukan tindakan yang memperhatikan kewajiban terhadap pengguna, termasuk tingkat kepribadian konselor dalam menangani kasus siswa. Oleh karena itu konselor telah melanggar hukum dan undang-undang. Dan akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan mendapatkan hukuman dengan jangka waktu 15 tahun penjara. Serta karena kasus tersebut termasuk juga ke dalam pelanggaran kode etik Undang-Undang pasal 170 terkait pencabulan dan pembuangan yang berlaku dalam pasar 170 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Solusi yang dapat dijadikan sebagai penyelesaian atas kedua kasus pelanggaran tersebut adalah:

  • Menjadikan kode etik itu sendiri sebagai hasil self regulation (pengaturan diri) dari profesi dan menetapkan kode etik sebagai hitam putih atas niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggap hakiki 

  • Apabila kasus serupa terjadi, maka pihak yang mengetahui memiliki kewajiban untuk melapor kepada pihak yang berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan/hukum yang berlaku.

  • Adanya pendampingan secara psikologis kepada korban yang mengalami trauma. Hal ini bertujuan untuk memulihkan keseimbangan emosi dan kestabilan mentalnya.

  • Pihak sekolah dapat menjatuhi sanksi serius kepada pelaku, bahkan sampai mencabut hak dan kewajibannya sebagai guru.

  • Pihak sekolah juga dapat meningkatkan pengawasan terhadap proses bimbingan dan konseling sebagai tindakan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali sehingga keamanan dan kesejahteraan peserta didik lebih terjamin.

  • Melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kegiatan dan proses bimbingan dan konseling berjalan dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun