Mohon tunggu...
Dzata Inasah
Dzata Inasah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Merupakan mahasiswa yang memiliki minat dan ketertarikan di bidang sejarah, pertanian, dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis dan Solusi Pelanggaran Kode Etik Guru BK

4 April 2024   01:05 Diperbarui: 4 April 2024   01:07 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa AG telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesinya sebagai guru BK atau konselor sekolah. Kode etik profesi Bimbingan dan Konseling di Indonesia disusun oleh ABKIN dan dituangkan dalam SK no: 009/SK/PBABKIN/VIII/2018. 

Kode etik ini merupakan dasar utama bagi para konselor dan guru BK untuk melakukan praktik pelayanan Bimbingan dan Konseling. Kode etik yang dilanggar yakni: 1) Konseli dilayani atas dasar kemuliaan dan martabat kemanusiaannya, 2) Konseli memiliki hak untuk dihargai, dihormati, dan mendapatkan kesempatan dalam memperoleh pelayanan yang profesional, dan 3) Konseli memiliki hak untuk dijaga kerahasiaannya sesuai dengan hak-hak pribadinya, aturan hukum, kebijakan, dan standar etika pelayanan.

Pelecehan seksual terhadap siswa yang dilakukan oleh oknum guru BK di SMA Rokan Hulu yang mengatasnamakan hukuman merupakan tindak pidana dan pelanggaran moral yang sangat berat. Perbuatan tercela tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian fisik dan psikis bagi korbannya, namun juga mencoreng nama baik profesi BK yang seharusnya menjadi pelindung bagi siswa. 

Dampak yang ditimbulkan dari aksi tersebut yang pertama, dampak terhadap korban (klien) bisa sangat fatal, antara lain trauma yang mendalam, hilangnya kepercayaan diri, gangguan psikologis seperti stres pasca trauma dan depresi, serta dapat menghambat perkembangan akademis di masa depan. 

Kedua dampak terhadap konselor (guru BK), kepercayaan siswa dan orang tua terhadap layanan BK akan semakin berkurang secara signifikan setelah adanya kejadian ini. Kasus ini menjadi tamparan telak yang dapat mencoreng citra profesi yang mulia ini. Upaya signifikan diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dengan memperkuat sistem pengawasan, memperkuat pelatihan etika, dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. 

Ketiga dampak terhadap profesi BK secara keseluruhan, tindakan oknum asusila ini juga merugikan profesi guru dan dunia pendidikan. Kepercayaan masyarakat terhadap guru sebagai pendidik mulai goyah. Untuk mencegah kejadian tersebut agar tidak terulang, diperlukannya penguatan terhadap kode etik, melatih karakter, dan memberikan hukuman yang lebih berat kepada pelanggarnya. 

Tindakan bejat yang dilakukan oleh AG tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi guru BK. Sebagaimana di dalam ABKIN sendiri menyusun dan menuangkan ke dalam SK No: 009/SK/PB ABKIN/VIII/2018. Beberapa kode etik yang dilanggar yakni: 1) Pelanggaran Prinsip Menghormati Harkat dan Martabat; 2) Pelanggaran Prinsip Integritas dan Profesionalitas dan; 3) Pelanggaran Asas Kerahasiaan.

Guru BK di Tarakan Cabuli Siswa Dengan Dialih Hukuman

Pada tanggal 14 April 2021, seorang guru BK berinisial MS (26) di SMP Swasta di Tarakan ditangkap oleh polisi setempat. Hal ini dikarenakan MS telah melecehkan beberapa pelajar di sekolah tersebut. Kasus tersebut bermula pada Mei 2022, ketika MS memanggil peserta didiknya yang melakukan pelanggaran kedisiplinan dan memberikan hukuman. Sayangnya, hukuman tersebut tidak bersifat edukatif melainkan pelecehan seksual. 

Peserta didik yang terlambat masuk kelas atau bolos akan dipanggil ke sebuah kamar dan melakukan pelecehan di dalamnya. Korban diketahui berjumlah empat orang pelajar laki-laki berusia 14 sampai 15 tahun. Mereka merupakan siswa yang menjadi tanggung jawab MS sebagai guru BK di sekolah tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tarakan mengungkapkan bahwa MS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasus tersebut merupakan pelanggaran terhadap kode etik sebagai guru BK atau konselor sekolah. Kode etik ini terdiri dari prinsip-prinsip dasar yang harus diikuti dan dipraktikkan oleh guru BK. Prinsip-prinsip tersebut terdiri dari: 1) Kerahasiaan, 2) Keadilan, 3) Integritas, 4) Profesionalisme, 5) Penghormatan, dan 6) Tanggung jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun