Berdasarkan hasil analisis pada kedua kasus diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pelanggaran kode etik konselor dalam praktik kerjanya masih dapat ditemukan. Kondisi ini menandakan bahwa kebutuhan akan pemahaman dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dalam kode etik masih perlu ditingkatkan. Pelanggaran yang terjadi pun memiliki dampak negatif dari berbagai sisi. Untuk itulah, pencegahan dan penyelesaian yang tepat diperlukan untuk menekan angka kejadian serupa. Dengan demikian, diharapkan bahwa pelanggaran kode etik dalam praktik di lapangan dapat diminimalisir sehingga kualitas layanan yang diberikan terjaga dan dapat ditingkatkan.
SUMBER
https://fajarjuliansyah.wordpress.com/wp-content/uploads/2023/07/kode_etik_abkin-1.pdf
Kronologi Guru BK Cabuli-Setubuhi 2 Siswi SMA di Rohul, Berawal Razia HP (ampproject.org)