"Selama ini kan tidak ada peringatan karena dianggap tidak ada masalah. Tapi banyak kasus begini dan mengorbankan anak serta remaja."
Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2022 menyebutkan kekerasan berbasis gender secara online meningkat signifikan.
Pada 2022, kasus yang dilaporkan sebanyak 1.721 atau naik 83% dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebanyak 940 kasus.
Komnas Perempuan mencatat kasus yang paling sering terjadi di antaranya penyebaran konten porno, peretasan dan pemalsuan akun, hingga pendekatan untuk memperdayai (grooming).
Kejahatan itu, sebut Komnas, mengakibatkan efek traumatis pada korban sampai mengalami depresi, bahkan memiliki keinginan untuk bunuh diri.
Kejahatan itu, sebut Komnas Perempuan, mengakibatkan efek traumatis pada korban sampai mengalami depresi, bahkan memiliki keinginan untuk bunuh diri.
Adapun data We Are Social menyebutkan lebih dari 70% orang Indonesia sudah mempunyai akses pada internet dengan rata-rata waktu yang dihabiskan mencapai delapan jam per hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H