Saat itu, korban disebut mengalami kejang-kejang. Pelaku memberikan pertolongan dengan memberikan susu dan air kelapa.
Namun, nyawa korban tak tertolong.
"Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik korban diduga meninggal karena afeksi atau gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan," jelas Irwan.
Adapun tersangka dikenakan pasal 81 UU Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Sepanjang 2023 akun @perupadata setidaknya mencatat setidaknya enam kasus remaja berusia belasan yang sempat hilang bersama orang yang dikenal dari dunia maya.
Â
Seperti yang menimpa remaja perempuan LP berusia 16 tahun asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dia dilaporkan hilang oleh orangtuanya pada 17 April 2023 ke Polsek Solokanjeruk.
Menurut keterangan Kapolsek Solokanjeruk, Asep Dedi, LP dibawa laki-laki berumur 19 tahun FF asal Pare-Pare, Sulawesi Selatan, yang dikenal lewat Facebook.
Kala itu FF disebut berniat pulang ke Jawa Timur mengunjungi ibunya.
Lantaran sudah kenal lama dengan LP di Facebook, FF lalu datang ke daerah rumah korban untuk ketemuan.