Asuransi tidak mengandung unsur maisir (judi).
Asuransi tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Ulama yang Melarang Asuransi:
Dasar Hukum:
Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 275:
"Orang-orang yang memakan riba itu tidak berdiri melainkan seperti orang yang dibikin pingsan oleh setan karena penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian, disebabkan karena mereka berkata: "Jual beli itu sama dengan riba," padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Hadits Nabi Muhammad SAW : "Setiap judi adalah haram."
Argumentasi:
Asuransi mengandung unsur riba, karena premi yang ditawarkan tidak sebanding dengan manfaat yang diterima.
Asuransi mengandung unsur gharar, karena tidak ada kepastian apakah tertanggung akan menerima manfaat atau tidak.
Asuransi mengandung unsur maisir, karena tertanggung ibarat "berjudi" dengan premi yang dipublikasikan.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!