Mohon tunggu...
Dyah Eka Ratnasari
Dyah Eka Ratnasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya membaca buku dan menonton drama korea

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Asuransi Syariah (Fatwa DSN-MUI)

5 Maret 2024   21:46 Diperbarui: 5 Maret 2024   21:47 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asuransi tidak mengandung unsur maisir (judi).

  • Asuransi tidak bertentangan dengan syariat Islam.

  • Ulama yang Melarang Asuransi:

  • Dasar Hukum:

    Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 275:

    "Orang-orang yang memakan riba itu tidak berdiri melainkan seperti orang yang dibikin pingsan oleh setan karena penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian, disebabkan karena mereka berkata: "Jual beli itu sama dengan riba," padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

    Hadits Nabi Muhammad SAW : "Setiap judi adalah haram."

    Argumentasi:

    1. Asuransi mengandung unsur riba, karena premi yang ditawarkan tidak sebanding dengan manfaat yang diterima.

    2. Asuransi mengandung unsur gharar, karena tidak ada kepastian apakah tertanggung akan menerima manfaat atau tidak.

    3. Asuransi mengandung unsur maisir, karena tertanggung ibarat "berjudi" dengan premi yang dipublikasikan.

    4. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
      Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun