Mohon tunggu...
Dyah Eka Ratnasari
Dyah Eka Ratnasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya membaca buku dan menonton drama korea

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Asuransi Syariah (Fatwa DSN-MUI)

5 Maret 2024   21:46 Diperbarui: 5 Maret 2024   21:47 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dasar Hukum:

Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 2: 

"Tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan jangan panjang-menolong dalam mengerjakan dosa dan permusuhan."

Hadits Nabi Muhammad SAW: "Barangsiapa yang meringankan kesulitan seorang muslim, maka Allah akan meringankan kesulitannya pada hari berhenti."

Argumentasi:

Asuransi dapat membantu meringankan beban keuangan individu atau keluarga yang terkena musibah.

Asuransi dapat mendorong rasa saling tolong-menolong di antara sesama.

Asuransi dapat menjadi instrumen untuk mengelola risiko dan memberikan rasa aman bagi tertanggung.

Syarat Kebolehan Asuransi:

  1. Asuransi tidak mengandung unsur riba (pengambilan bunga).

  2. Asuransi tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian).

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun