Mohon tunggu...
Dyah Eka Ratnasari
Dyah Eka Ratnasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya membaca buku dan menonton drama korea

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemahaman terhadap Sosiologi Hukum

8 Desember 2023   19:48 Diperbarui: 8 Desember 2023   20:05 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemahaman mengenai konteks sosial. Dalam perkuliahan sering sekali membahas hukum berdasar konteks sosial, yaitu mengenai bagaimana akhirnya hukum bisa tercipta dan berkembang di masyarakat.

  • Memahami isu isu hukum seperti law and social control, law as tool of engineering, socio-legal studies, legal pluralism.

  • Menjadi orang yang lebih terbuka dengan saran dan masukan dari orang lain melalui penugasan kelompok selama perkuliahan.

  • Terlibat dalam diskusi hukum kontemporer. Melalui diskusi ini, saya menjadi lebih memahami perubahan sosial dan dampaknya terhadap sistem hukum yang ada di masyarakat.

  • Memahami mengenai efektifitas hukum. Didalamnya dijelaskan mengenai  berbagai faktor yang mempengaruhi apakah hukum itu bisa efektif diterapkan atau tidak.

  • Menganalisis berbagai permasalahan sosial yang menyangkut mengenai penerapan hukum sosialis maupun positif.

  • Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun