Mohon tunggu...
Dyah Eka Ratnasari
Dyah Eka Ratnasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya membaca buku dan menonton drama korea

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemahaman terhadap Sosiologi Hukum

8 Desember 2023   19:48 Diperbarui: 8 Desember 2023   20:05 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Law as tool of engineering adalah suatu konsep yang ada di masyarakat dimana hukum dipandang sebagai suatu alat yang digunakan untuk membentuk serta merekayasa kehidupan sosial. Jadi agar tujuan tertentu di suatu masyarakat bisa terwujud maka dibutuhkan hukum yang proaktif dan strategis dalam merekayasa kehidupan sosial itu tadi.

Opini saya terhadap konsep ini adalah jika hukum digunakan sebagai rekayasa sosial untuk mencapai tujuan yang baik maka itu adalah hal yang baik. Tapi jika law as tool of engineering malah digunakan untuk tujuan tujuan tertentu yang ternyata berdampak negatif serta hanya untuk kepentingan penguasa maka hal tersebut tidak baik untuk dilanjutkan bahkan diterapkan.

  1. Socio-legal Studies

Socio legal studies adalah suatu bidang ilmu pengetahuan yang membahas mengenai hukum dan masyarakat. Dalam socio legal studies juga mempertimbangkan faktor faktor  sosial yang lain diantaranya faktor sosial, budaya, ekonomi, bahkan faktor politik yang juga saling mempengaruhi dan dipengaruhi oleh sistem hukum yang ada.

Opini saya terhadap konsep tersebut adalah socio legal studies jika diterapkan dapat mengoptimalkan penerapan sistem hukum karena melibatkan berbagai faktor yang ada di masyarakat, sehingga hukum yang terbentuk bisa menjadi aturan yang sesuai dengan nilai nilai sosial masyarakat.

  1. Legal Pluralism

Konsep ini adalah konsep hukum yang mengakui berbagai hukum yang tumbuh dan berkembang di Indonesia. Hukum positif yang berlaku hidup berdampingan dengan hukum-hukum lainnya, sehingga tidak ada sentralisasi hukum. 

Opini saya terhadap legal pluralism adalah jika legal pluralism diterapkan dengan baik maka masyarakat yang tergabung dalam kelompok kelompok minoritas tetap dapat menjalankan hukum mereka selagi tidak menyimpang dari nilai nilai pancasila dan UUD. Dengan begitu keberagaman masyarakat Indonesia bisa terlihat dari adanya legal pluralism tersebut.

5. Kemudian diminta untuk menjelaskan apa yang diperoleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum.

Jawab:

Setelah mempelajari sosiologi hukum selama satu semester ini, saya memperoleh hal sebagai berikut:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun