Mohon tunggu...
Dyah Eka Ratnasari
Dyah Eka Ratnasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya membaca buku dan menonton drama korea

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemahaman terhadap Sosiologi Hukum

8 Desember 2023   19:48 Diperbarui: 8 Desember 2023   20:05 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendekatan sosiologis dalam hukum ekonomi syariah bisa dilakukan menganalisis perkembangan masyarakat muslim di suatu wilayah. Misalnya di Indonesia mayoritas masyarakat nya beragama Islam. Masyarakat yang beragama Islam itu tentunya akan senantiasa mengamalkan apa yang menjadi ajaran agamanya, terutama mengenai kegiatan muamalah misal tentang kehalalan suatu produk baik barang maupun jasa. Dengan analisa sosial yang seperti itu akan memunculkan suatu hukum yaitu hukum muamalah atau hukum ekonomi syariah. Hukum ekonomi syariah menjadi hal yang penting untuk mengatur masyarakat yang beragama Islam itu tadi agar tetap pada ajaran agamanya. Hal yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan membentuk Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Dengan begitu hukum ekonomi syariah yang berlaku di masyarakat bisa efektif dan tepat sasaran yaitu bagi masyarakat muslim.

3. Kemudian yang ketiga adalah diminta untuk menjelaskan mengenai kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia.

Jawab:

Pluralisme hukum di Indonesia sendiri diartikan sebagai suatu pemahaman mengenai keberadaan mekanisme-mekanisme hukum yang berbeda yang ada di masyarakat Indonesia. Adanya pluralisme hukum ini adalah suatu kritikan atas sentralisme, dimana hukum tidak dibeda beda kan. Ditengah masyarakat Indonesia yang majemuk baik dalam hal sosial dan budaya maka akan lebih mudah dan fleksibel jika memberlakukan pluralisme  hukum. Pluralisme menjadi penting karena sentralisme hukum itu cenderung mengabaikan adanya kemajemukan hukum yang ada dalam masyarakat. Jika sentralisme hukum tetap diberlakukan maka akan menciptakan ketidakadilan bagi kelompok minoritas yang ada di masyarakat.

Kemudian kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia adalah bahwa hukum di Indonesia lebih didominasi oleh hukum positivistik yang bersifat sentralistik yang menyebabkan keberagaman hukum di Indonesia kurang diperhatikan. Salah satu fokus utama dari pendekatan progresif law adalah menekankan perlunya reformasi hukum untuk meningkatkan akses keadilan dan memastikan bahwa hukum memberikan perlindungan yang setara untuk semua.

4. Selanjutnya diminta untuk menjelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum tentang isu dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engineering, socio-legal studies, legal pluralism.

Jawab:

  1. Law and Socio Control

Law and socio control merupakan suatu konsep yang melibatkan penerapan sistem serta institusi hukum. Hal tersebut berguna untuk mengatur serta mengontrol perilaku dalam masyarakat. Jadi, berdasarkan kata kunci tersebut hukum dimaksimalkan sebagai alat untuk menjaga ketertiban masyarakat serta mengatasi adanya permasalahan sosial.

Opini saya terhadap konsep tersebut adalah hukum serta kontrol sosial memiliki hubungan yang sangat erat. Dengan adanya hukum maka kehidupan sosial  menjadi teratur. Tetapi, jika kontrol yang dilakukan terlalu banyak dan mengikat maka bisa ada potensi pelanggaran HAM.

  1. Law as Tool of Engineering

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun