Mohon tunggu...
Dwiyana Wika Rini
Dwiyana Wika Rini Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswi Mercu Buana-41522110026-Prodi TI

Dosen pengampuh Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak, mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB Sabtu 17:30 - 18:40 (VE-014), jurusan teknik informatika

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Emile Durkheim, Hukum dan Realitas Masyarakat

2 Juli 2024   22:14 Diperbarui: 2 Juli 2024   22:14 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar ppt prof Apollo

mile Durkheim memberikan kita kerangka kerja yang kuat untuk memahami peran hukum dalam masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi untuk mengatur perilaku individu, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral dan solidaritas sosial. Dalam konteks kasus korupsi di sekolah, penting untuk menegakkan hukum dengan tegas dan memulihkan nilai-nilai moral yang mendasari sistem pendidikan kita. Dengan demikian, kita dapat membangun masyarakat yang lebih adil dan harmonis.

Penegakan hukum harus bersifat restitutif, mengutamakan pemulihan kerugian yang disebabkan oleh korupsi, serta memperkuat nilai-nilai moral yang menjadi dasar sistem pendidikan. Program pendidikan etika dan integritas, serta peningkatan transparansi dan pengawasan, adalah langkah-langkah penting dalam memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa nilai-nilai moral dihargai dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Citasi

1. Durkheim, . (1893). The Division of Labor in Society. New York: The Free Press.
   
2. Durkheim, . (1895). The Rules of Sociological Method. New York: The Free Press.
   
3. Giddens, A. (1971). Capitalism and Modern Social Theory: An Analysis of the Writings of Marx, Durkheim and Max Weber. Cambridge: Cambridge University Press.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun