Durkheim memandang hukum sebagai cerminan dari moralitas kolektif dan solidaritas sosial masyarakat. Ia membedakan dua jenis solidaritas yang mempengaruhi bentuk dan fungsi hukum dalam masyarakat:
1. Solidaritas Mekanik: Solidaritas ini ditemukan dalam masyarakat tradisional yang homogen, di mana anggota masyarakat memiliki nilai dan kepercayaan yang serupa. Dalam masyarakat ini, hukum bersifat represif dan menekankan pada hukuman untuk pelanggaran yang mengancam keseragaman sosial. Misalnya, dalam masyarakat pedesaan yang erat, pelanggaran norma-norma adat biasanya dihukum dengan sanksi yang keras untuk menjaga kesatuan kelompok.
2. Solidaritas Organik: Solidaritas ini berkembang dalam masyarakat modern yang kompleks dan heterogen, di mana terdapat pembagian kerja yang mendalam. Dalam masyarakat ini, hukum lebih bersifat restitutif, yang berarti hukum fokus pada pemulihan dan kompensasi untuk mengembalikan keseimbangan sosial. Misalnya, dalam kota besar dengan berbagai profesi dan latar belakang budaya, hukum lebih berorientasi pada mediasi dan penyelesaian konflik secara damai.
Durkheim menekankan bahwa hukum adalah produk dari kesadaran kolektif dan berfungsi untuk menjaga ketertiban sosial. Perubahan dalam hukum mencerminkan perubahan dalam struktur sosial dan nilai-nilai moral masyarakat. Ketika masyarakat menjadi lebih kompleks, hukum juga menjadi lebih kompleks dan berfokus pada memelihara kerjasama dan kohesi sosial.
Pentingnya Hukum dalam MengaturHukum memainkan peran penting dalam mengatur masyarakat karena beberapa alasan utama:
1. Menjaga Ketertiban Sosial: Hukum membantu memastikan bahwa masyarakat berjalan dengan teratur dan damai. Ini penting untuk menjaga harmoni dan mengurangi konflik. Misalnya, undang-undang lalu lintas yang diterapkan dengan baik membantu mencegah kecelakaan dan memastikan kelancaran lalu lintas.
2. Melindungi Hak dan Kebebasan: Hukum berfungsi untuk melindungi hak-hak individu dan kelompok dalam masyarakat. Ini mencakup perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan. Contohnya, hukum hak asasi manusia melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang pemerintah.
3. Mengatur Interaksi Sosial: Hukum menetapkan aturan yang mengatur interaksi antara individu dan kelompok, memastikan bahwa hubungan sosial berjalan sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku. Misalnya, kontrak kerja yang sah membantu memastikan bahwa hubungan antara pekerja dan majikan berjalan dengan adil dan sesuai hukum.
4. Mencerminkan dan Memperkuat Nilai-nilai Moral: Hukum mencerminkan nilai-nilai moral masyarakat dan membantu memperkuat mereka melalui penegakan aturan yang sesuai. Misalnya, hukum yang melarang diskriminasi berdasarkan ras atau gender mencerminkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan dalam masyarakat.
Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol sosial, tetapi juga sebagai cermin dari nilai-nilai dan moralitas yang dianut oleh masyarakat. Dengan demikian, hukum memainkan peran kunci dalam menjaga stabilitas dan keadilan sosial.