Untuk dari segi waktunya, kalau waris dan wasiat itu setelah wafat sedangkan hibah itu sebelum wafat. Lalu dari segi penerima waris haruslah sang ahli waris, kalau hibah bisa dari ahli waris dan bukan ahli waris, sedangkan wasiat bukan dari ahli waris. Sedangkan dari segi nilainya adalah waris harus sesuai dengan faraidh, untuk hibah itu bebas, dan untuk wasiat maksimal 1/3. Yang terakhir dari segi hukumnya, jika waris itu wajib sedangkan hibah dan wasiat itu hukumnya sunnah.
Kemudian untuk kesan setelah membaca buku ini adalah, penulis jadi lebih banyak belajar mengenai Hukum Kewarisan Islam yang ada di Indonesia baik itu dari segi Islam, segi Hukum di Indonesia yang tidak hanya berfokus pada segi Islam tetapi ada dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), lalu ada juga yang sesuai dengan hukum adat.Â
Kemudian dalam penentuan warisan, wasiat, dan hibah itu juga tidak sembarang dan asal-asalan tetapi ada hukum-hukum, ketentuan-ketentuan, rukun-rukun, syarat-syarat, dan bahkan ada juga larangan-larangan dalam penentuan pembagian masalah warisan, wasiat, dan hibah tersebut. Karena jika waris, wasiat, dan hibah dilakukan tanpa adanya ketentuan-ketentuan maka bisa menimbulkan permasalahan yang rumit, seperti misalnya adalah perpecahan keluarga karena konflik warisan yang dirasa oleh beberapa ahli waris itu tidak cukup adil dalam pembagiannya.