Mohon tunggu...
Dwi Safty Wulandari
Dwi Safty Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Untuk menjadi bintang, kamu harus bersedia untuk ditempatkan di titik paling gelap. Karena bintang tidak dapat bersinar tanpa malam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelisik Ikatan Pernikahan dalam Kacamata Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   21:05 Diperbarui: 29 Maret 2023   21:16 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perceraian adalah sesuatu hal yang dibenci oleh Allah SWT. namun hal tersebut diperbolehkan apabila tidak adanya jalan keluar di dalam suatu perselisihan dalam rumah tangga, tetapi sebaiknya perceraian haruslah dihindari oleh seorang muslim. Dibawah ini adalah cara untuk menghindari perceraian yang dibenci oleh Allah SWT.

Yang pertama, sebagai pasangan suami istri haruslah saling dan sering berkomunikasi. Ketika ada suatu unek-unek yang sedang dirasakan oleh salah satu pihak, alangkah lebih baiknya jika memberitahu pasangannya. Hal ini dapat menghindari rumah tangga dari suatu perselisihan. Atau bahkan sebelum adanya unek-unek pun tidak masalah. Karena kunci utama di dalam suatu hubungan adalah komunikasi. Jangan sampai terjadi miskomunikasi yang mengakibatkan pasangan suami istri menaruh rasa curiga.

Yang kedua, peka dan mengerti terhadap pasangan. Cara yang pertama dengan yang kedua ini saling berkaitan dan berhubungan. Sebagai pasangan yang baik seseorang haruslah memiliki kepekaan terhadap pasangannya. Semua tabiat, tingkah laku, kebiasaan pasangan perlu kita ketahui dan pahami, supaya meskipun salah satu pasangan tidak mengatakannya pun pihak pasangan lainnya sudah lebih dulu mengerti kemauan sang pasangan. Sikap toleransi dan juga saling memaklumi juga sangat penting di dalam suatu hubungan rumah tangga.

Yang ketiga adalah saling menaruh kepercayaan. Jika pasangan suami istri tidak saling menaruh rasa percaya kepada pasangannya, selama pernikahan itu berlangsung maka akan selalu ada rasa curiga yang dapat mengakibatkan perselisihan diantara keduanya dan berujung kepada perceraian.

F. Review Buku

Judul Buku : Hukum Kewarisan Islam di Indonesia.

Penulis : Dr. Mardani.

Penerbit : PT RajaGrafindo Persada.

Terbit : 2015 Cetakan : Cetakan Kedua, Januari 2015.

Kesimpulannya adalah, Buku karya Dr. Mardani yang berjudul “Hukum Kewarisan Islam di Indonesia” ini secara pasti membahas mengenai hukum waris islam yang berada di Indonesia, dimulai dari pembahasan mengenai pengertian hukum kewarisan islam, pembagian harta warisan dalam agama islam, wasiat dan hubungannya dengan hukum kewarisan, hibah, serta waris islam dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia saat ini. dari masuknya islam ke Indonesia yang  melalui jalur perdagangan, perkawinan, pendidikan, kesenian dan juga politik. 

Lalu untuk ulama-ulama sebelum kemerdekaan Indonesia itu sendiri ialah Sultan Maliki Zahir dari Kerajaan Samudera Pasai, lalu ada Hamzah Fanshuri dan Syamsuddin As-Sumatrani, kemudian Nuruddin Ar-Raniri, Abd Al-Ra’uf Al-Sinkili, Syekh Arsad Al-Banjari, Syekh Abdul Malik bin Abdullah Trengganu, Syekh Nawawi Al-Bantani, Abdul Hamid Hakim, dan lain-lain. Lalu untuk perbedaan antara Waris, Hibah, dan Wasiat terdapat dari segi waktu, segi penerimanya, segi nilai atau ketentuannya, dan dari segi hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun