Mohon tunggu...
Dwi Safty Wulandari
Dwi Safty Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Untuk menjadi bintang, kamu harus bersedia untuk ditempatkan di titik paling gelap. Karena bintang tidak dapat bersinar tanpa malam.

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review "Hukum Kewarisan Islam di Indonesia"

10 Maret 2023   22:11 Diperbarui: 10 Maret 2023   22:18 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, Ashabah ma'al Ghairi adalah Ashabah bersama orang lain yaitu, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan sebapak. 3. Dzawil Arham adalah orang yang sebenarnya memiliki hubungan darah dengan si pewaris, namun karena tidak adanya ketentuan dari naskh, maka mereka tidak diberikan bagian dan tidak berhak menerima harta warisan.

Kemudian karena adanya hubungan jauh dan dekatnya dalam suatu kekerabatan, hal ini membedakan lagi dari segi ahli waris, yaitu ahli waris hijab dan ahli waris mahjub. 

Ahli waris yang dihijab oleh sebagian ahli waris ialah, kakek, cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara kandung (laki-laki/perempuan), saudara seayah (laki-laki/perempuan), saudara seibu (laki-laki/perempuan), anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki saudara laki-laki seayah, paman sekandung dengan ayah, paman yang seayah dengan ayah, anak laki-laki paman yang sekandung dengan ayah, anak laki-laki paman yang seayah dengan ayah, cucu perempuan dari anak laki-laki. 

Hijab itu sendiri terbagi menjadi dua yaitu, Hijab Hirman yang diantaranya ialah, anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, suami, istri. Lalu untuk Hijab Nuqshan diantaranya ialah suami, istri, ibu, cucu perempuan berbagi dengan cucu laki-laki, dan saudara perempuan seayah.

Sebelum melakukan pembagian harta warisan terdapat beberapa hal yang perlu diselesaikan sebelumnya yaitu adalah, pemisahan dari harta bersama, biaya penguburan si mayit, melunasi hutang-hutang kepada Allah (seperti, kifarat sumpah), melunasi hutang-hutang kepada sesama manusia, dan juga pelunasan wasiat. 

Dalam pembagian harta warisan ada yang namanya pembagian masalah 'Aul yang dimana 'Aul itu sendiri adalah bertambahnya jumlah ashabul furudh yang dimana hal tersebut menyebabkan hak waris berkurang. 

Lalu ada juga pembagian masalah Radd, dimana Radd ini sendiri merupakan kebalikan dari 'Aul yaitu mengembaikan sisa dari harta warisan setelah adanya bagian tetap kepada ashabul furudh secara proporsional apabila tidak ada ashabah. Radd tidak terjadi kecuali terwujudnya tiga syarat sebagai berikut, pertama karena adanya ashabul furudh, kedua karena tidak adanya ashabah, ketiga karenya adanya sisa harta warisan. 

Kemudian ada pembagian masalah sisa harta warisan yang memiliki dua maksud yaitu, kelebihan harta setelah selesi dibagikan kepada ahli waris furudh atau seluruh harta perihal kasus ketiadaan ahli waris furudh dan sisa harta tidak ada yang berhak untuk menerima sisa harta itu atau ashabah dalam kelompok ahli waris. 

Lalu ada pembagian masalah Umariyah I, yang dimana bentuk masalahnya dalam kewarisan adalah yang pernah diputuskan oleh Uman dan diterima oleh mayoritas sahabat dan diikuti oleh jumhur sahabat, masalah ini terjadi ketika penjumlahan beberapa furudh dalam suatu kasus kewarisan yang hasilnya tidak memuaskan beberapa pihak. 

Selanjutnya adalah pembagian masalah Himariyah (Masyarakat) yang dimana pembagian masalah ini timbul karena adanya bentrokan antar prinsip dengan prinsip, sebenarnya tidak mesti timbul masalah karena pembagian hartanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi SAW. Tetapi hasilnya tidak sesuai dengan anggapan umum yang telah berlaku. 

Selanjutnya ada pembagian masalah Akdariyah yang dimana masalah pembagian harta warisan ini ialah suami, istri, saudara kandung seayah, dan kakek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun