Mohon tunggu...
Dwi Safty Wulandari
Dwi Safty Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Untuk menjadi bintang, kamu harus bersedia untuk ditempatkan di titik paling gelap. Karena bintang tidak dapat bersinar tanpa malam.

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review "Hukum Kewarisan Islam di Indonesia"

10 Maret 2023   22:11 Diperbarui: 10 Maret 2023   22:18 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

10. Asas Membagi Habis Harta Warisan.

Dasar hukum kewarisan itu sendiri termaktub di dalam Al-Qur'an dalam Q.S. An-Nisa ayat 7-14, 33, 176, Q.S. Al-Anfal ayat 75, juga hadits-hadits Nabi Muhammad SAW, Ijma'/Kesepakatan Ulama, dan Ijtihad. 

Terkait rukun waris yang terbagi menjadi 3 yaitu, Harta Warisan, Pewaris, dan Ahli Waris. Untuk sebab-sebab mewarisi ada 4 yaitu, karena hubungan kekeluargaan, karena adanya hubungan tali perkawinan, karena adanya hubungan agama sesama, karena adanya hubungan wala' (sebab memerdekakan budak). 

Syarat-syarat mendapatkan warisan, yang pertama adalah, Orang yang mewariskan haruslah sudah wafat baik itu haqiqi, hukmy, maupun taqdiri, lalu orang yang menerima warisan harus masih hidup pada saat wafatnya si pewwaris, lalu tidak adanya penghalang untuk mendapatkan warisan, dan yag terakhir adalah tidak terhijab atau tertutup secara penuh oleh ahli waris yang tingkatannya lebih dekat dengan si pewaris. 

Selain itu terdapat pula sebab-sebab dari terhalangnya mendapatkan warisan yaitu, pembunuh tidak berhak mendapatkan warisan dari pewaris yang telah dibunuhnya, selanjutnya adalah orang kafir tidak berhak menerima warisan dari keluarganya yang beragama islam, dan yang terakhir adalah karena perbudakan. Namun sebagai ahli waris tidak diperbolehkan untuk melupakan hak-haknya untuk mengurus biaya perawatan yang masih terutang, biaya penyelenggaraan jenazah, serta membayar hutang-hutang si pewaris.

Didalam ahli waris terdapat macam-macam dari ahli waris itu sendiri yang menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam) terdiri dari ahli waris karena adanya hubungan darah dan karena adanya hubungan perkawinan. 

Namun jika dilihat dari golongan yang berhak mendapatkan atau tidaknya warisan di dalam hukum waris islam dibedakan menjadi 3 yaitu:

1. Dzawil Furudh (Ashab Furudh) adalah ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan didalam Al-Qur'an ialah bagi anak perempuan, saudara perempuan (sekandung/seayah), dan suami (bila pewaris tidak meninggalkan anak), bagi suami dan istri yang apabila meninggalkan anak, 1/8 bagi istri bila meninggalkan anak, 1/6 bagi ayah, ibu, kakek, nenek, saudara seibu (laki-laki/perempuan), 1/3 bagi ibu (bila mewarisi bersama ayah dan pewaris tidak meninggalkan anak), dan saudara seibu (laki-laki/perempuan bila terdapat lebih dari satu), 2/3 bagi anak perempuan (lebih dari dua orang), dan saudara (kandung/seayah bila lebih dari dua orang). 

2. Ashabah adalah ahli waris yang dimana ahli waris tersebut mendapatkan semua harta, Ashabah terbagi menjadi 

3 yaitu, Pertama, Ashabah bin nafsi yang dimana pada ashabah ini adalah setiap laki-laki yang dalam nisbatnya dengan si pewaris tidak termasuki oleh wanita seperti anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, kakek (pihak ayah), saudara laki-laki (sekandung), saudara laki-laki (seayah), keponakan laki-laki (sekandung), keponakan laki-laki (seayah), paman (sekandung dari pihak ayah), paman (seayah dari pihak ayah),anak laki-laki paman (sekandung dengan ayah), anak laki-laki paman (seayah dengan ayah). 

Kedua, Ashabah bil ghairi ialah ashabah dengan sebab orang lain, yaitu, anak laki-laki dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ashabah dengan ketentuan, bahwa untuk anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat perempuan, cucu laki-laki dari anak laki-laki juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ashabah, saudara laki-laki sekandung juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ashabah, saudara laki-laki sebapak juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ashabah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun