Mohon tunggu...
Dwi RetnoWulandari
Dwi RetnoWulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa smt 2

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perdagangan dan Bisnis dalam Islam

9 Januari 2024   21:27 Diperbarui: 9 Januari 2024   22:11 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

* Menjual barang yang masih tidak jelas.  Apabila barang atau jasa yang dijual tidak diketahui atau karena adanya unsur penipuan maka dapat menimbulkan pertentangan antara penjual dan pembeli karena salah satu ada yang ingin menipu, hal ini sangat dilarang dalam islam karena adanya unsur ketidakjelasan dalam berdagang. Tetapi jika barang atau jasa memiliki kesamaran tidak seberapa atau urfiyah maka hal tersebut tidaklah haram seperti bwortel,lobak dan sebagainya. Menurut Madzhab Malik, mdiperbolehkan menjual semua yang sangat dibutuhkan kesamarannya itu tidak banyak dan memberatkan diwaktu aqad.

* Mempermainkan Harga, Islam memberikan kebebasan dalam berdagang. Hal ini sesuai dengan Hadist Rasulullah SAW bahwa "Allah lah yang menentukan harga dan yang mencabut. Yang meluaskan dan yang memberi rezeki. Saya mengharap ingin bertemu Allah sedang tidak ada seorang pun di antara kamu yang meminta saya supaya berbuat zalim baik terhadap darah maupun harta benda." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi, Ibnu Majah, ad-Darimi dan Abu Ya'la) (Adolf, 2010).

* Menimbun harta, menimbun harta sangat dilarang, hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah s.a.w. melarang menimbun dengan ungkapan yang sangat keras. "Barangsiapa menimbun bahan makanan selama empat puluh malam, maka sungguh Allah tidak lagi perlu kepadanya. (Riwayat Ahmad, Hakim, Ibnu Abu Syaibah dan Bazzar) (Adolf, 2010).

* Mencampuri Kebebasan Pasar, misalnya seorang yang tinggal dikota (tengkulak) menjualkan barang milik orang kampong padahal orang kampung bias untuk menjual barang tersebut dengan harga mahal dan menguntungkan tetapi karena seorang yang berasal dari kota (tengkulak) yang membeli barang dengan murah(Adolf, 2010). Bentuk semacam ini, waktu itu sudah biasa terjadi di masyarakat, sebagaimana yang dikatakan oleh sahabat Anas r.a.: "Kami dilarang orang kota menjualkan barang orang dusun, sekalipun dia itu saudara kandungnya sendiri." (Riwayat Bukhari dan Muslim) (Adolf, 2010).

* Penipuan, Demi menjaga ketidak adanya campur tangan orang lain yang bersifat penipuan, maka dilarangnya juga oleh Rasulullah apa yang dinamakan najasyun (menaikkan harga) yang menurut penafsiran Ibnu Abbas, yaitu: "Engkau bayar harga barang itu lebih dari harga biasa, yang timbulnya bukan dari hati kecilmu sendiri, tetapi dengan tujuan supaya orang lain menirunya." (Adolf, 2010).

* Mengurangi Takaran dan Timbangan, salah satu macam penipuan ialah mengurangi takaran dan timbangan (Adolf, 2010).

4. Konsep Bisnis dalam Islam

Bisnis merupakan suatu istilah yang di jelaskan saat suatu aktivitas yang menghasilkan barang dan jasa untuk kehidupan masyarakat atau kebutuhan masyarakat berbisnis merupaka suatu kegiatan di lakukan oleh manusia yang ingin berusaha untuk mendapatkan Rizky yang sesuai dengan etika yang sudah di jelaskan di atas.

Menurut Norvademi, dalam jurnal Bisnis dalam perspektif Islam menjelaskan bahwa Bisnis merupakan suatu istilah untuk menjelaskan segala aktivitas berbagai institusi dari yang menghasilkan barang dan jasa yang perlu untuk kehidupan masyarakat sehari-hari (Luis & Moncayo, n.d.). Secara umum bisnis diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan atau rizki dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien (Luis & Moncayo, n.d.). Adapun sektor-sektor ekonomi bisnis tersebut meliputi sektor pertanian, sektor industri, jasa, dan perdagangan (Luis & Moncayo, n.d.).

Lebih khusus Skinner mendefinisikan bisnis sebagai pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat (Luis & Moncayo, n.d.). Menurut Anoraga dan Soegiastuti, bisnis memiliki makna dasar sebagai "the buying and selling of goods and services." dalam pandangan Straub dan Attner, bisnis tak lain adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang-barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit (Zendy, 2017).

Adapun dalam Islam bisnis dapat dipahami sebagai serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah (kuantitas) kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada aturan halal dan haram (Luis & Moncayo, n.d.).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun